Xposetv//Kubu Raya, Kalimantan Barat – Eko Silalahi,SH : Membeberkan Banyak Kerancuan serta Rekayasa : Akta jual beli merupakan kesepakatan kedua belah pihak dalam melakukan jual-beli kepada pejabat yang berwenang yaitu PPAT atau Notaris di saat transaksi jual beli akan di lakukan berdasarkan Undang -Undang Negara Republik Indonesia, Kamis (13/07/2023).
Dalam wawancara di lokasi Tanah milik klienya, yaitu Ibu Murni A.Gani., Pak Eko Silalahi,SH., menjelaskan ,bahwa sebidang tanah yang terletak di Desa Pal IX, RT.001 RW.001 Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat. Luas tanah demi 14.750 M2 (kurang lebih empat belas ribu tujuh Ratus lima puluh meter persegi)., Dengan No. Sertifikat Hak Milik dengan Nomor: 3816, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak, tertanggal 31 Maret 1998 dan diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tertanggal 7 Oktober 1997 Nomor: 7136/1997, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 14.14.05.09.20325, tertulis atas nama Murni A. Gani.
Eko Silalahi,SH., membeberkan, kronolis yang di klienya ada banyak kerancuan serta rekayasa dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB )yang di buat oleh Notaris Suhaili,SH terindikasi Cacat menurut Hukum berdasarkan Ke Otentikan Akta jual beli yang di buat oleh Notaris /PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam penerbitan ,karena ketentuan itu harus berpedoman pada ketentuan Undang Undang yang berlaku merujuk pada Pasal 1868 KUHP Perdata.