Eko Silalahi, SH : Terkait Laporannya Sudah Diturunkan, Dari Kajaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ke Kajari Mempawah.

  • Whatsapp

XPOSETV//Pontianak, Kalimantan Barat – Pak Eko Silalahi,SH., menjelaskan, kedatangan nya untuk kedua kalinya di Kantor Kejaksaan tinggi ( KAJATI ) Kalimantan Barat, untuk bertemu Tim Mafiah Pertanahan terkait tentang laporan sebidang tanah milik kliennya atas nama Ibu Murni A.Gani.

Yang terletak di Desa Pal IX, RT.001 RW.001 Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat. Luas tanah demi 14.750 M2 (kurang lebih empat belas ribu tujuh Ratus lima puluh meter persegi)., Dengan No. Sertifikat Hak Milik dengan Nomor: 3816, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak, tertanggal 31 Maret 1998 dan diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tertanggal 7 Oktober 1997 Nomor: 7136/1997, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 14.14.05.09.20325, tertulis atas nama Murni A. Gani.

Bacaan Lainnya
Eko Silalahi SH Terkait
Eko Silalahi,SH bersama Rahmatullah

Eko Silalahi,SH, Menjelaskan, bahwa dalam pertemuaan singkatnya di Ruangan Staff Kajati (KAJATI) Kalimantan Barat, yang membidangai permasalahan Mafiah pertanahan.

“Eko Silalahi,SH., bersama Rahmatullah anak dari Ibu Murni A.Gani, menjelaskan bahwa berkas terkait laporannya tersebut, di terima pihak Kajati Kalimantan Barat, dan sudah diturunkan dari Kajaksaan Tinggi ( KAJATI KALBAR ) Kalimantan Barat ke Kajari Mempawah,” Terangnya ke Awak Media, Senin (24/072023).

Baca Juga: Eko Silalahi,SH : Membeberkan Banyak Kerancuan serta Rekayasa Pembuatan Akta Jual Beli, Terhadap Tanah Milik klienya.

Pagi ini kami diterima dengan baik, dengan pihak Kajaksaan Tinggi ( KAJATI ) Kalimantan Barat, Alhamdulillah terkait laporan dan informasi mengenai sebidang tanah milik kliennya, yang diduga tentang adanya kejanggalan dan kejanggalan terhadap preses perpindahan sertifikat yang tadinya atas nama klien kami yaitu Atas nama Ibu Murni A.Gani , sudah disampaikan nya.

Eko Silalahi , menjelaskan juga, mengenai pemberitahuan jadinya sertifikat atas nama klein kami tidak pernah ada pemberitahun di pihak BPN,diterima nya sertifikat tersebutpun untuk klien kami tidak pernah, dan apa lagi dijual kepada orang lain.

“Menurut Eko, Lebih parahnya lagi tanah tersebut sudah dijual belikan oleh orang yang tidak bertangung jawab, ungkapnya kepada Pihak Kejaksaan yang membidangi ini, Dan Kejaksaan Tinggi( KAJATI) Kalimanta Barat merespon baik, dan akan dilakukan pemeriksaan pengaduan ini di Kajari Mempawah, serta Kejati Kalimantan Barat yang membidangi Mafiah Pertanahan tetap memantau perkembangan kasus ini,”Pungkasnya.

( Muhammad )

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait