Xposetv, TULUNGAGUNG โ Edarkan Miras Ilegal , Ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngunut, Dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, setelah mendapatkan informasi adanya seseorang yang menjual minuman keras (miras) tanpa ijin, Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung bergegas melakukan penyelidikan.
Alhasil, seorang pengedar miras berinisial AS (42) asal Jalan Sukun, Kel. Turi, Kec Sukorejo, Kota Blitar berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut di Lingkungan 7, Ds.Ngunut, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung.
Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto, S.H., menyampaikan bahwa, aktivitas pengedar miras tersebut sangat membuat masyarakat resah. Karena dibawah pengaruh miras, penikmatnya bisa menjadi tak terkendali dan bahkan bisa berbuat suatu kejahatan. Miras Ilegalย
โDitangkapnya penjual miras ini, sebagai bentuk upaya mengantisipasi segala tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kertiban masyarakat (kamtibmas) yang ada di wilayah hukum Polsek Ngunut,โ tukasnya, Rabu (22/06).
Dalam mengungkap perkara peredaran miras ini, anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut, melakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 hari. Bukan tanpa alasan, karena petugas harus memastikan terlebih dahulu setiap informasi yang masuk.