Duo Amran Resmikan RTH Taman Calaccu Sengkang

  • Whatsapp

Xpose TV Wajo – Duo Amran Resmikan RTH Taman Calaccu Sengkang, Refleksi tiga tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Wajo, Amran Mahmud-Amran, berlangsung di ruang terbuka hijau (RTH) Taman Calaccu Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (15/2/2022).

Kegiatan yang mengangkat tema Refleksi Tiga Tahun Duo Amran Berkarya ini sekaligus menjadi tanda diresmikannya RTH Taman Calaccu Sengkang, walaupun sesungguhnya masyarakat umum sudah bisa menikmati ikon baru di Bumi Lamaddukelleng ini sejak awal tahun.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA

Peresmian ditandai dengan penempelan telapak tangan pada layar besar oleh Duo Amran, didampingi jajaran Forkopimda, DPRD Kabupaten Wajo,
dan tokoh masyarakat, serta disaksikan warga yang hadir di lokasi maupun yang menyaksikan secara via live Facebook Amran Mahmud.

Di kawasan RTH Taman Calaccu Sengkang yang menelan anggaran Rp6,7 miliar ini, terdapat deretan kontainer (tempat berbentuk boks) yang ditempati para pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM). Mereka menjual berbagai jajanan, baik makanan dan minuman. Ada pula galeri dan servis telepon seluler.

BACA JUGA

Saat peresmiannya beberapa waktu, Bupati Wajo menyampaikan bahwa keberadaan kompleks UMKM ini sebagai upaya pemulihan ekonomi di tengah terpaan pandemi COVID-19.

Amran Mahmud mengatakan pandemi yang menghantam seluruh wilayah di dunia, tidak terkecuali di Wajo sejak 2020 lalu, membuat perekonomian terpuruk sehingga perlu ada upaya-upaya pemulihan.

BACA JUGA

Usaha yang ada di tempat ini nantinya akan didaftarkan ke aplikasi Quick Response Indonesian Code Standard (QRIS), termasuk yang di tempat lain untuk pengenaan pajak restorannya. (Duo Amran Resmikan RTH Taman Calaccu Sengkang). (Takbir)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait