Dugaan pelanggaran pembangunan Desa Ngaban ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

  • Whatsapp

Xpose tv. Live, Sidoarjo – Dugaan pelanggaran pembangunan desa Ngaban di tindak lanjuti serius oleh DPK LIRA Tanggulangin dengan melaporkan hal tersebut ke Inspektorat Sidoarjo serta pelaporan resmi di Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Joko Tri Nugroho didampingi oleh beberapa punggawa LIRA tampak hadir di Kejari Sidoarjo dengan membawa berkas bukti pelanggaran pembangunan sebagai bukti awal pelaporan pada Selasa (2/4/2024), selain pelaporan di kejaksaan hal ini juga dilaporkan juga ke Inspektorat sebagai lapis dari pelaporan tersebut.

Budi Utomo selaku Kepala Desa Ngaban dalam statemenya mengatakan untuk melanjutkan dalam pelaporan ke kejaksaan, senada diucapkan oleh Rizki Akbar selaku sekretaris desa juga pernah mengucap hal serupa, ucap Joko selaku pemegang komando di DPK LIRA Tanggulangin.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait