Dugaan Korupsi Dana Desa dan BUMDES di Sungai Kubu dan Sungai Segajah: Masyarakat Geram, Kejati Rohil Dianggap Lamban Bertindak!

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV Rokan Hilir Laporan Investigasi: Masyarakat Sungai Kubu dan Sungai Segajah Menuntut Keadilan atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan BUMDES.

Bacaan Lainnya

Oleh: Tim Investigasi DPD GAKORPAN Riau

Tanggal: 6 Februari 2025

Masyarakat Desa Sungai Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), menuntut kejelasan proses hukum atas dugaan penyelewengan dana Ketapang dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang melibatkan mantan Datuk Penghulu Sungai Kubu Bulkrim. Laporan ini telah dilayangkan sejak Agustus 2023 melalui LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN), namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil).

Desakan Masyarakat:

“Kami Ingin Transparansi!”

Amat Dukhon, perwakilan warga Sungai Kubu, mengungkapkan kekecewaannya, laporan kami sudah dilengkapi bukti dan rekaman, bahkan surat permohonan resmi telah disampaikan ke Kejati Rohil. Namun, sudah 6 bulan tidak ada perkembangan, terangnya.

“Apakah kasus ini sengaja diabaikan karena ada pihak yang dilindungi?”

Lebuh lanjut ia menegaskan, masyarakat mencurigai adanya upaya penghambat proses hukum, terutama karena laporan ini menyangkut dugaan korupsi dana desa periode 2018–2023 dan penyertaan modal BUMDES 2019–2023 yang melibatkan mantan Kepala Desa Sungai Kubu dan Sungai Segajah .

Prosedur Hukum yang Mandek.

Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan, laporan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan penelitian awal, penyelidikan, dan penyidikan jika bukti cukup.

Namun, meski dua alat bukti telah dilampirkan sejak awal, kasus ini masih terkatung-katung di tahap awal. Padahal, Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku .

Pola Penyelewengan yang Sistematis.

Kasus ini bukan pertama kali terjadi di Rohil. Inspektorat Daerah sebelumnya menemukan indikasi penyimpangan dana desa untuk kunjungan kerja 151 Kepala Desa ke Bandung pada 2023, dengan 30% di antaranya diperiksa . Selain itu, Inspektorat Provinsi Riau juga melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan dana BUMDES di Kepenghuluan Teluk Mega yang diduga tidak transparan .

Masyarakat Siap Bersaksi!

Amat Dukhon menegaskan kesiapan warga menjadi saksi:

Kami siap hadir di pengadilan. Jika Kejati Rohil tidak bertindak, kami akan naikkan laporan ke tingkat pusat. Jangan sampai kasus ini menjadi contoh buruk penegakan hukum di daerah!

Desakan ini sejalan dengan Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 yang menjamin hak pelapor untuk mendapat perlindungan dan informasi perkembangan kasus .

Kontras dengan Kasus Lain:

BPBD Rohil Ditindak Tegas

Ironisnya, Kejari Rohil baru-baru ini menahan dua terdakwa korupsi dana Bimtek BPBD senilai Rp229 juta. Proses ini diapresiasi Yayasan KPK TIPIKOR sebagai langkah progresif.

Masyarakat Sungai Kubu mempertanyakan mengapa kasus mereka—dengan potensi kerugian lebih besar—justru diabaikan.

Tuntutan Akhir:

Transparansi dan Keadilan LSM

GAKORPAN sebagai perantara pelapor mendesak Kejati Riau dan Kejari Rohil untuk bersinergi mengusut tuntas kasus ini.

Rahmad Panggabean, Ketua GAKORPAN Riau, menegaskan:

“Korupsi dana desa adalah kejahatan terhadap masa depan generasi. Penundaan proses hukum hanya memperkuat impunitas!” .

Aksi Selanjutnya:

Jika dalam 14 hari tidak ada respons, masyarakat mengancam melakukan aksi massa dan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Catatan Redaksi:  

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Kejari Rohil dalam memberantas korupsi, terutama di tengah temuan 43 kasus korupsi sepanjang 2024 di Riau, 11 di antaranya telah masuk tahap penyidikan. Masyarakat menunggu bukti nyata, bukan janji! (RED)

 

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *