Dugaan Korupsi Dana BOK Melawi, Kejati Kalbar Kembali Panggil Saksi

  • Whatsapp
Dugaan Korupsi
Dugaan Korupsi Dana BOK Melawi, Kejati Kalbar Kembali Panggil Saksi

Loading

XPOSE TV//Melawi, Kalimantan Barat – Dugaan korupsi dana BOK Melawi, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) bidang Tindak Pidana Khusus kembali memanggil dan memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Ella Hilir, Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat. Rabu (1/10/2024).

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan ke tiga orang saksi dugaan korupsi dana BOK puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Kalbar yang berlangsung di Kantor Kejati Kalimantan Barat pada hari Selasa 01/10/2024, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa proses pengumpulan alat bukti dalam perkara ini masih terus berjalan.

“Sejauh ini, kami terus mengumpulkan alat bukti. Hari ini, ada tiga saksi yang hadir, dan tentunya masih ada beberapa saksi lain yang akan dipanggil oleh penyidik untuk melengkapi alat bukti. Nantinya, hal ini akan membantu kami menentukan apakah ada kerugian negara dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar I Wayan Gedin Arianta.

Kasus dugaan korupsi Dana BOK di Puskesmas Ella Hilir mencuat setelah laporan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan di daerah tersebut pada tahun 2023.

Dana BOK yang disalurkan oleh pemerintah melalui Dinas Kesehatan Republik Indonesia, khususnya untuk Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, mencapai angka Rp10.790.523.000, yang dialokasikan ke 11 puskesmas di kecamatan-kecamatan di Melawi. Dana ini diharapkan dapat digunakan sesuai dengan program dan rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2023.

Namun, dugaan penyelewengan dana tersebut menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan menjadi perhatian pihak berwenang. Kejati Kalbar berkomitmen untuk memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai peruntukannya dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan.

Narsum: Kasipen Hum Kejati Kalbar

Red: Medi

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *