XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB โ Dua tersangka TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan modus menjanjikan korbannya bekerja di luar negeri berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah.
โKedua orang pelaku yang kita amankan inisial AR (laki-laki/54 th) dan BN (perempuan/49 th),โ kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK,. SIK., MH, saat di konfirmasi, Rabu (20/11).
Luk Luk mengungkapkan kedua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur TPPO seusai dengan undang-undang yang berlaku.
โSebelumnya pada hari senin, (18/11) kedua orang tersangka kita mintai keterangan sebagai saksi kasus tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa kedua orang tersangka memenuhi unsur TPPO sehingga langsung dilakukan penahanan di rutan mapolres,โ terangnya.
Menurut Luk Luk para pelaku dijerat dengan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang PMMI.
Luk Luk menerangkan sebelumnya pada tanggal 5 November 2024 salah satu warga atas nama saudari Sukiah Jaye melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Lombok Tengah.