Dua Tersangka TPPO Dengan Modus Bekerja Ke Luar Negeri Dia Amankan Polres Loteng

Dua Tersangka
Dua Tersangka TPPO Dengan Modus Bekerja Ke Luar Negeri Dia Amankan Polres Loteng

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB โ€“ Dua tersangka TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan modus menjanjikan korbannya bekerja di luar negeri berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah.

โ€œKedua orang pelaku yang kita amankan inisial AR (laki-laki/54 th) dan BN (perempuan/49 th),โ€ kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK,. SIK., MH, saat di konfirmasi, Rabu (20/11).

Bacaan Lainnya

Luk Luk mengungkapkan kedua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur TPPO seusai dengan undang-undang yang berlaku.

โ€œSebelumnya pada hari senin, (18/11) kedua orang tersangka kita mintai keterangan sebagai saksi kasus tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa kedua orang tersangka memenuhi unsur TPPO sehingga langsung dilakukan penahanan di rutan mapolres,โ€ terangnya.

Menurut Luk Luk para pelaku dijerat dengan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang PMMI.

Luk Luk menerangkan sebelumnya pada tanggal 5 November 2024 salah satu warga atas nama saudari Sukiah Jaye melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Lombok Tengah.

Pos terkait