Dua Pengedar Kosmetik Ilegal Diamankan Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota

  • Whatsapp
Dua Pengedar Kosmetik
Dua Pengedar Kosmetik Ilegal Diamankan Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota

Loading

XposeTV – Kota Gorontalo. Dua pengedar kosmetik ilegal diamankan oleh Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal, Jumat (3/5)

banner

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.,menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat melalui Hallo Kapolresta terkait adanya peredaran kosmetik ilegal.

Lebih lanjut dikatakan Kompol Leonardo,setelah menerima laporan masyarakat pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Pr.MP (27)yang saat itu hendak mengantarkan 15 paket kosmetik ilegal kepada konsumen di Kecamatan Dumbo Raya.

Kompol Leonardo menuturkan bahwa setelah mengamankan Pr.MP,team rajawali melakukan interogasi dan Pr.MP mengaku jika barang tersebut di ambil dari Pr.FH (24) yang merupakan tetangganya di Kecamatan Dungingi.

Baca juga: Kamtibmas-Yang-Kondusif-Polsek-Kota-Tengah-Gelar-Patroli

Setelah mengantongi identitas FH, team rajawali menuju rumah yang ada di Kecamatan Dungingi dan menemukan satu cool box yang mencurigakan dimana menurut FH isinya adalah ikan, namun setelah di buka ada kosmetik ilegal di dalamnya,terang Kompol Leonardo

“jadi kami melihat ada satu kotak (cool box) yang mencurigakan dan begitu dibuka isinya adalah 116 paket briliant yang merupakan kosmetik ilegal tanpa ijin edar”,ujar Kompol Leonardo

Dua pengedar kosmetik ilegal Saat ini MP (27) dan FH (24) bersama barang bukti 1 buah coolbox uk 80 x 50 cm ,10 pcs kemasan kosong, 131 paket kosmetik briliant,14 botol toner ,14 pcs sabun , 15 pot cream siang,23 Pot cream malam,24 Pcs sunscrine uk 15gr dan 3 botol serum sudah di serahkan ke unit Tipiter untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tutup Kasat Reskrim

Stevani

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *