Xposetv//Pontianak, Kalimantan Barat – Dr. Herman Hofi Munawar, SP.d, SH, MH, M.Si, MBA, C.Med, CPCD., Selaku Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bhakti Pontianak. Dalam Pandangan nya, bahwa Rumah sakit adalah merupakan instrumen penting untuk mengatasi dalam berbagai masalah kesehatan masyrakat, bertugas melakukan pelayanan kesehatan masyrakat. Menjaga agar masyrakat tetap sehat dan bugar merupakan tugas pemerintah yang di amanahlah oleh konstitusi.
“Menurut nya, Imstitusi Rumah sakit yang di dalamnya terdapat sejumlah tenaga medis kesehatan dengan berbagai keahlian yang ditugaskan untuk melakukan pelayanan kesehatan masyakat serta bertanggung jawab atas segala peristiwa yang terjadi di dalam rumah sakit tersebut., Dengan demikian rumah sakit bertanggung jawab penuh atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis yang ditunjukan dan ditugaskan dalam melakukan dalam berbagai tindakan medis kepada pasien,” Tuturnya.
Dr.Herman Hofi Munawar, menambahkan, bahwa suatu tangung jawab seorang dokter medis maupun non medis, harus punya tanggung jawab, hal ini tergambar pada Pasal 1366 dan 1367 KUHPerdata. Ketentuan dalam kedua pasal tersebut bersifat umum tidak hanya mengatur kelalain pihak rumah sakit saja, dan pengaturan lebih khusus mengenai tanggung jawab hukum rumah sakit telah diatur di dalam UU. No.44 Thn 2009, Tentang Rumah Sakit Pasal 46. Menegaskan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit,” Ucapnya.
Dalam pasal tersebut adalah menerapkan asas Corporate Liability yang mengharuskan rumah sakit untuk selalu mengawasi dan mengontrol segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh bawahannya agar tidak terjadinya suatu kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi pasien. Lalu apa upaya hukum yang dapat dilkukan oleh pasien ataupun keluarga pasien ketika pasien tersebut dirugikan?. Upaya yang dapat dilakukan dengan cara litigasi maupun non-litigasi. Keduanya memiliki kelemahan dan kelebihan.
Dalam Kedua cara itu dapat digunakan pasien ataupun keluarga pasien dalam menyelesaikan masalah medis yang terjadi antara dirinya dengan pihak rumah sakit atau tenaga medis.

Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, Pada umumnya penyelesaian secara litigasi banyak dipilih oleh pasien ataupun keluarga pasien. Namun seiring dengan berjalannya waktu penyelesaian secara non-litigasi banyak mendapat perhatian dalam menyelesaikan perkara medis. Upaya Mediasi menjadi suatu alternatif penyelesaian yang cukup bijak sana. Hal ini sebagaimana UU. No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pada Pasal Pasal 29
menegaskan dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Namun tentu saja kesemuanya itu kembali pada kehendak pasien ataupun keluarga pasien dalam untuk menyelesaikan perkara medis juga, Ungkapnya.
Rumah sakit sebagai sarana dalam pelayanan kesehatan seharusnya memberikan pelayanan perorangan secara paripurna kepada masyarakat. Hal ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa rumah sakit memiliki tugas untuk memberikan pelayanan perorangan secara paripurna kepada masyarakat.
Tambahnya lagi, Pelayanan perorangan secara paripurna kepada masyarakat yang berarti bahwa secara kontekstual yang dimaksud dengan paripurna adalah rumah sakit memberikan suatu dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara menyeluruh dan lengkap, baik itu dalam hal tahapan-tahapan penanganan medis dan juga tenaga non medisnya. Apabila terjadi penyimpangan ataupun kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis dalam melakukan tindakan medis kepada pasien di rumah sakit, dan rumah sakit harus bertanggung jawab atas segala peristiwa yang terjadi di rumah sakit pula. Mengingat akan pentingnya hal tersebut hendaknya rumah sakit memberikan sanksi tegas terhadap tenaga medis yang lalai sebagai upaya dalam penigkatan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit.
“Pasien yang menjadi korban atas kelalaian tenaga medis dalam melakukan tindakan medis, maka dapat menuntut hak-haknya yang telah dilanggar dan meminta pertanggungjawaban tenaga medis atas kelalaiannya dalam melakukan tindakan medis terhadap dirinya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk jaminan perlindungan hukum terhadap dirinya. Tujuan lainnya adalah agar tenaga medis tidak lari dari tanggung jawab yang seharusnya ia lakukan sebagai akibat dari perbuatannya,” Pungkasnya. *( Mamad – Hend)





































