XposeTV – Kota Gorontalo. Lembaga Perlindungan Konsumen Selebes DPW (LPK) Celebes melakukan pendampingan hukum gugatan perdata terhadap salah satu konsumen di pengadilan Negeri Kota Gorontalo Pada (8/ 12/2022).
DPW LPK Selebes Muchtar Mohamad, Melalui Sekjend LPK Selebes Pak Aldy menyampaikan harapannya.” Kepada Konsumen yang merasa di rugikan oleh pelaku usaha yg memakai jasa debt collector untuk melakukan penarikan secara paksa yg tidak sesuai dgn SOP, apa lagi kendaraan yang masih dalam kredit berjalan jangan merasa takut untuk melaporkan tetang hal kejadian yang di Alami konsumen, Ujar Ketua LPK Selebes Muchtar Mohamad.
Baca: Hewan-Peliharaan-Menyebrangi-Jalan-Tabrak-Pengendara-Motor-begini-Kronologinya
Yang mana dalam undang- undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jelas pasal 1 Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan hukum terhadap konsumen.
“Harapan kami LPK Selebes Provinsi Gorontalo siap Menerima pengaduan konsumen. Dengan hadirnya LPK Celebes ini paling tidak bukan hanya melindungi konsumen akan tetapi menjaga hak-hak konsumen agar mendapatkan solusi dan perlindungan hukum.” Pungkas ketua LPK Celebes menambahkan lagi.
Baca: Koramil-1315-05-Boliyohuto-Dan-Polsek-Warga-Berisihkan-Longsor
DPW LPK Selebes Mememberikan perlindungan hukum kepada salah satu Konsumen konsumen atas nama Yulin Dama yang merasa di rugikan oleh pelaku usaha pengusaha yang yg melakukan tindakan semena mena melawan Hukum Prosedur UU PMK 130 Peraturan Mentri ke Uangan Republik Indonesia.
Usai mendampingi klien, Ketua LPK Selebes Gorontalo Muchtar Mohamad menyampaikan apresiasi serta berterima kasih kepada pengadilan Negri Kota Gorontalo yang sudah membantu dan mempermudah urusan ini.
Penulis/Muchtar Mohamad





































