DPRD Menggelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian KUA PPAS Anggaran 2024.

  • Whatsapp
DPRD Menggelar Rapat
DPRD Menggelar Rapat Paripurna yang dihadiri oleh plt walikota Bekasi Tri Adhianto membahas KUA PPAS.

XposeTV, KOTA BEKASI – DPRD menggelar rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Bekasi dibuka oleh Wakil Ketua DPRD I Anim Imanudin tentang penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, serta dalam rangka pembentukan pansus 43 dan 44 DPRD Kota Bekasi. Senin (24/07/23).

 

Bacaan Lainnya

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Pj. Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi, Pejabat Eselon II, III serta Camat dan Lurah hadir dalam rapat paripurna penyampaian KUA PPAS Tahun Anggaran 2024.

PLT Walikota Bekasi Tri Adhianto saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna di DPRD membahas tentang KUA PPAS APBD.

Dalam sambutanya, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah serta dilaksanakan dalam sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD.

 

Penyusunan RKPD Kota Bekasi tahun 2024 berpedoman pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Bekasi Tahun 2024-2026 guna menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dimasa berakhirnya kepemimpinan Kepala Daerah periode 2018-2023.

 

DPRD menggelar rapat paripurna ini guna menyampaikan Rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2024 disusun dengan mengacu pada RKPD Kota Bekasi tahun 2024 yang secara substansi memuat arah kebijakan dan sasaran pokok yang terutang dalam RPD Kota Bekasi tahun 2024-2026 dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota Bekasi tahun 2005-2025 yang telah disinergikan dan diselaraskan dengan program prioritas nasional (PN) dalam rencana Pemerintah (RKP) tahun 2024 serta RKPD Provinsi jawa barat tahun 2024.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait