DPMTSP Diserbu Ratusan Pelaku Usaha, Ajukan Bantuan Modal Harus miliki NIB

  • Whatsapp
Bantuan Modal

Loading

XPOSE TV // Kediriย  — Baru-baru ini kabar gembira datang dari Walikota Kediri untuk para wirausahawan baru. Sebanyak 990 wirausahawan baru akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan modal dengan maksimal jumlah bantuan senilai Rp. 10 juta.

Bacaan Lainnya

Baca juga : DLHKP & Komunitas Sinergi Gelar Festival Brantasย  Menjadi Sumber Kehidupan Jaga Ekosistem Sungai Brantas

Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar menyebutkan bahwa bantuan Modal ini diberikan agar bisa mewujudkan wirausaha mandiri yang berfungsi sebagai penggerak roda perekonomian sekaligus penyedia lapangan kerja. Kedua hal ini menjadi perhatian serius bagi Pemkot Kediri.”

Untuk mereliasasikannya, kami punya program Bantuan Modal senilai jutaan rupiah. Jika memenuhi persyaratan langsung daftar saja. Insyallah bantuan modal ini bisa membantu para pelaku usaha dan membangkitkan perekonomian Kota Kediri,”ujarnya.

Bantuan Modal

Sebelum mengajukan bantuan modal ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian, para pelaku usaha terlebih dahulu harus mendaftarkan usaha yang ia miliki untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga : Oknum Satpol PP Kediriย  Nekat Melakukan Perampokan di Perumda BPR Dampak Terlilit Pinjol Dan Judi Online

Pendaftaran NIB dapat dilakukan secara mandiri dengan mengakses www.oss.go.id atau datang langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di hari kerja. Sedangkan untuk pendaftaran bantuan modal dapat dilakukan melalui tautan bit.ly/BantuanModalKotaKediri dimulai tanggal 25 hingga 31 Oktober 2022 (terakhir 23.59 WIB).

Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto mengaku sejak adanya program bantuan modal ini, pengajuan
NIB meningkat berkali kali lipat. “Sebelum adanya program ini, pendaftar NIB biasanya hanya 25 sampai 30 orang. Namun sejak Selasa (25/10) kemarin, pendaftar membludak hingga 2 kali lipat lebih,” ujarnya saat dihubungi melalui Whatsapp, Jum’at (28/10).

Edy menjelaskan bahwa pada hari Selasa pendaftar NIB mencapai 65 pelaku usaha, hari Rabu (26/10) ada 70 pelaku usaha dan Kamis (27/10) ada 85 pelaku usaha. “Makin hari pendaftar makin banyak, pagi ini saja (28/10) sudah ada 65 pendaftar,” ujarnya.

Baca juga : Walikota Kediri Melaksanakan Pelantikan dan sumpah Jabatan 24 Penjabat Struktural dan Fungsional Pemkot Kediri

Menurut Edi, dalam menghadapi adanya pembludakan pendaftar NIB, DPMPTSP tidak mengalami kesulitan sama sekali. Hal itu dikarenakan dalam pendaftaran NIB DPMPTSP telah menggunakan sistem OSS RBA yang dapat diakses dengan aman dan lancar. Edi juga mengungkapkan bahwa untuk menghadapi banyaknya jumlah pendaftar NIB, DPMPTSP telah menambah jumlah petugas yang akan membantu dalam pengurusan NIB.”

Di hari biasa kita hanya menugaskan 4 orang untuk membantu pendaftaran NIB, tapi melihat jumlah pendaftar yang cukup banyak, sejak Selasa kemarin kami tambahkan menjadi 10 petugas untuk mempercepat pendaftaran,” jelasnya.

“Yang jelas kami juga berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelaku usaha untuk menerbitkan NIB dengan catatan harus melengkapi data administrasi,”lanjutnya.

Baca juga : Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Diwilayah Kota Kediri

Adapun kelengkapan persyaratan yang harus disiapkan pemohon meliputi KTP, nomor hp aktif, email dan password yang masih aktif. “Kalau data yang dibawa pemohon lengkap, insyaallah dalam waktu 5 menit sudah terbit NIB , gratis tidak dipungut biaya.” terangnya.

Terakhir Edi berpesan kepada pelaku usaha di Kota Kediri yang belum memiliki NIB untuk segera mengurus. Ia juga berpesan agar para pelaku usaha mengurus NIB tanpa melalui calo, hal itu dikarenakan pengurusan NIB tidaklah sulit, cepat dan gratis. “Jangan ragu untuk mendaftarkan NIB, cara dan syaratnya juga mudah. Pemkot Kediri akan membantu para pelaku usaha dengan sepenuh hati, akuntable dan gratis sampai NIB bisa didapatkan,” ujarnya.

Red//*//Yanto

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *