DPC SBSI’92 Kota Tanjungbalai laksanakan sosialisasi

  • Whatsapp

XPOSE TV – Tanjungbalai Sumut – DPC SBSI’92 Kota Tanjungbalai laksanakan sosialisasi, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Independen ( SBSI ) 92 Kota Tanjungbalai melaksanakan Sosialisasi tentang ” Berserikat Buruh dan Solusi Penyelesaian Kasus Buruh di Kota Tanjungbalai ” yang dilaksanakan pada Senin (21/3/2022) bertempat di Aula Disnaker Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA  

Bacaan Lainnya

Pada kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua SBSI’92 Sumut, Ahmad Hapianus Faw.SH dan Direktur LBH SBSI’92 Sumut Wasinton Sinaga.SH, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tanjungbalai yang diwakili Kepala Bidang (Kabid HI ) bu Dewi, Ketua DPC SBSI’92 Kota Tanjungbalai Gok Sui Pardede, Sekretaris SBSI’92 Kota Tanjungbalai Amin Huddin Sinaga serta seluruh unsur pengurus SBSI’92 dan juga Pimpinan Kelurahan (PK) SBSI’92 Kota Tanjungbalai yang segera dibentuk.

Dalam acara Sosialisasi yang dilaksanakan DPC SBSI’92 Kota Tanjungbalai, Kadis Tenaga Kerja Tanjungbalai yang diwakili ( Kabid HI ) Dewi dalam sambutan nya menyatakan, bahwasannya Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungbalai selalu siap menerima pengaduan dan keluhan dari Buruh serta selalu siap untuk dikritik.

BACA JUGA  

Pada Kesempatan yang sama Ketua SBSI’92 Sumut Ahmad Hafianus Faw. SH dalam arahan dan bimbingannya menyampaikan bahwa Buruh harus mempunyai Hak – hak Normatif.

Adapun hak Normatif tersebut adalah tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang di atur dalam UU No. 3 Tahun 1992 yang telah diubah menjadi BPJS UU No. 24 Tahun 2014 yang mengatur tentang kewajiban perusahaan mengikut sertakan Pekerja/Buruh dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

BACA JUGA  

” Dan apabila hal tersebut tidak dilaksanakan oleh perusahaan maka Sanksinya terdapat pada Pasal 54 dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara dan denda Rp.1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).” jelas Ahmad.

” Dimana dalam penyelenggaran yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan yakni dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Serta BPJS Kesehatan dengan Program Jaminan Perawatan Kesehatan (JPK),” ungkap Ketua DPD SBSI’92 Sumut tersebut.

BACA JUGA  

Sementara itu Gok Sui Pardede Ketua DPC SBSI’92 mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ketua DPD SBSI’92 Sumut dan Direktur LBH SBSI’92 Sumut ke Tanjungbalai yang telah memberikan pemahaman tentang hak – hak bagi Buruh.

Dan juga mengucapkan terima Kasih kepada Dinas Tenaga Kerja yang telah memberikan pelayanan yang baik kepada SBSI’92 Kota Tanjungbalai dan hubungan yang baik, ini akan terus terjaga kedepan harinya kata Gok Sui Pardede mengakhiri. DPC SBSI’92 Kota Tanjungbalai laksanakan sosialisasi

BACA JUGA  

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait