DJBC Kalbagbar Amankan Barang Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dari Januari – Juni 2023.

  • Whatsapp
DJBC Kalbagbar Amankan Barang

Loading

Xposetv//Pontianak Kalimantan Barat – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat DJBC KALBAGBAR  amankan barang ilegal senilai Rp 163.104.797.000, dari Januari- Juni 2023.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Kakanwil DJBC Kalbagbar, Imik Eko Putro yang didampingi oleh Kabid P2 nya, Iwan Setiawan dalam pencapaian kinerja dalam waktu satu semester di tahun 2023, Selasa (11/7/2023).

DJBC Kalbagbar Amankan Barang
sejak Januari – Juni 2023, DJBC Kalbagbar amankan sebanyak 19 SBP penindakan NPP dengan perkiraan nilai barang Rp163.104.797.000,- terdiri dari:63.901,2 gram Methamphetamine/Sabu, 6.293 butir Ekstasi, 9.191,2 gram Ganja

Imik Eko Putro memaparkan, berdasarkan catatan penindakan, sejak Januari – Juni 2023, unit Pengawasan di Lingkungan Kanwil DJBC Kalbagbar berhasil melakukan Penindakan sebanyak 641 SBP, dengan 133 SBP pada bulan Juni.

“Sejak Januari – Juni 2023, sebanyak 19 SBP penindakan NPP dengan perkiraan nilai barang Rp163.104.797.000,- terdiri dari:63.901,2 gram Methamphetamine/Sabu, 6.293 butir Ekstasi, 9.191,2 gram Ganja,” ujar Imik.

Imik menyampaikan, bahwa pihaknya dari Januari – Juni 2023 telah melakukan Penindakan BKC Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak  1.846.116 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.793.521.651. Selain itu juga melakukan penindakan BKC MMEA (minol) sebanyak 20.299,12 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp15.573.089.002.

Baca Juga: Ops Patuh Kapuas 2023 , Sat Lantas Polres Kapuas Hulu Talk Show Di Radio Rasika FM Putussibau

“Dari Penindakan 641 SBP tersebut, negara memiliki potensi nilai kerugian sebesar Rp 13.081.544.847,-. Di mana ini mengalami tren penurunan dari 15 M menjadi 13 M dibandingkan tahun 2022),” kata Imik.

Selain itu Imik Eko Putro menyampaikan highlight penindakan pada bulan Juni 2023, di mana pihaknya melakukan penindakan MMEA sebanyak 1.435,47 Liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.085.362.000, Hasil Tembakau (HT) sebanyak 660.236 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp442.065.408, dan Penindakan 6.207 gram untuk narkoba yang terdiri dari sabu, ekstasi dan ganja dengan potensi nilai barang sebesar Rp7 Miliar.

“Sedangkan untuk penindakan 120 Bale dengan potensi nilai barang Rp60.000.000,” kata Imik Eko Putro.

Imik pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihaknya yang selama ini telah berkolaborasi dan bersinergi bersama pihaknya dalam melakukan penindakan terkait dengan pelanggaran kepabeanan.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang selalu diberikan kepada kami, sehingga kami dapat melakukan penindakan terkait dengan pelanggaran kepabeanan yang ada di Kalbar ini,” ucap Imik.

Hend

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *