Barang bukti yang diamankan 1 lembar surat mandat tanggal 22 november 2021, 5 lembar putusan komite disiplin PSSI Jawa Timur dalam liga 3 MS Glow for Men Asprov PSSI Jawa Timur tahun 2021, tanggal 19 Nopember 2021, 6 lembar putusan komite disiplin PSSI Jatim dalam liga 3 MS Glow for Men Asprov PSSI Jawa Timur tahun 2021, nomor : 002/komdis/pssi-jtm/xi/2021, tanggal 19 nopember 2021, 2 lembar salinan keputusan komite disiplin PSSI liga 3, tanggal 19 desember 2018, 2 lembar MATCH SUMMARY LIGA 3 MS GLOW FOR MEN, PSSI JAWA TIMUR 2021 pertandingan SUMBERSARI FC melawan GRESIK PUTRA, Stadion GAJAYANA MALANG, KAB. MALANG, 2 lembar MATCH SUMMARY LIGA 3 MS GLOW FOR MEN, PSSI JAWA TIMUR 2021 pertandingan PERSEMA MALANG melawan GRESIK PUTRA, Stadion GAJAYANA MALANG, KAB. MALANG, 3 lembar Daftar Nama dan Foto Panpel NZR SUMBERSARI 2021, 7 unit Hand Phone berbagai merk, 8 SIM card, 4 memory micro SD.
Dari pengungkapan ini ada 4 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, namun 1 tersangka masih DPO. Kelima orang tersangka yakni, BS, DYP, FA, IAH dan HP (DPO), masing – masing tersangka mempunyai peran berbeda.
Tersangka BS, (52) merupakan warga Perum Bumi Perkasa Desa Ngijo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang. Yang berperan mengajak Feri Afrianto dan Imam Arif Huda meminta untuk Eka Wulandari alias ZAH timnya mengalah saat melawan PERSEMA FC dengan imbalan uang Rp. 30.000.000.