Xposetv, Jambi – Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin Kasubdit V/Siber, Kompol Arief Ardiansyah berhasil mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tori mengatakan dari hasil pengungkapan Kasus PETI tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku serta Barang bukti emas sebanyak kurang lebih 1,6 Kg.
Christian Tory menceritakan awal mula pengungkapan tersebut terjadi pada kamis 7 april 2022 lalu, sekira pukul 21.45 WIB, personel Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat informasi bahwa adanya transaksi jual beli emas dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Mendapat informasi itu, kemudian tim yang dipimpin Kasubdit V/Siber, Kompol Arief Ardiansyah bergerak menuju lokasi tersebut dan benar didapati 2 orang laki-laki saudara HJA dan Saudara ASH.
“Dari kedua orang laki-laki tersebut ditemukan + 11 gram emas dan uang tunai sebesar Rp. 20.630.000,” tutur Tori didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy dan Kasubdit V/Siber, Kompol Arief Ardiansyah saat konferensi pers di loby Polda Jambi.
Tidak sampai disitu, Tim langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap dua pelaku tersebut.