Ditpolairud Polda Banten Evakuasi 6 Nelayan yang Meninggal Dunia Di Kapal

  • Whatsapp
Ditpolairud Polda Banten
Sekitar 6 jenazah nelayan yang sedang di evakuasi ke darat oleh Personil Ditpolairud Polda Banten

Loading

XPOSETV//Serang – Ditpolairud Polda Banten melakukan evakuasi 6 Nelayan yang meninggal dunia di Kapal, 1 Orang dalam keadaan Kritis dan 8 lainnya dalam penanganan medis. Kejadian bertempat di Perairan Merak tepatnya di Pulau Tempurung pada Minggu (04/08).

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Yunus Hadith Pranoto menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

“Berawal dari adanya laporan pada pukul 00.30 Wib, Tim Patroli Ditpolairud Polda Banten mendapatkan informasi bahwa diatas Kapal KM Sri Mariana terdapat 6 Mayat dan 1 orang dalam keadaan kritis,” ujar Yunus.

Yunus menerangkan dengan adanya informasi tersebut personel Ditpolairud langsung bergerak cepat untuk melakukan patroli dan memeriksa Kapal tersebut.

“Selanjutnya pada pukul 05.30 Wib pada kordinat 05°52’374″ S – 106°58’453″ E didapati sesuai informasi awal, kemudian kapal tangkap ikan tersebut disandarkan di KMB Pelangi di perairan Pulorida,” terang Yunus.

Personel Ditpolairud langsung melakukan proses evakuasi. Jasad para korban dievakuasi dengan menggunakan kantong mayat, selanjutnya 6 Nelayan yang meninggal dunia dibawa ke RS Drajat Prawira Serang, sedangkan 9 Orang lainnya dalam keadaan sakit salah satunya kritis dievakuasi ke RS Krakatau Steel.

Adapun Data Korban Meninggal Dunia:
1. Abdul mujani
2. Handayana alias Rohmat (tidak ada di crew list)
3. Agung (tidak ada dicrew list)
4. Irfan
5. Agung prasetyo
6. Irvan septian alias Rifki

Data Nelayan yang sakit:
1. Rasmen
2. Slamet puryanto
3. Anam suryana
4. Winarto
5. Khaerul ikhwan
6. Akmal maulana
7. Dian mulyadi
8. Dedi
9. Edi Zaenudin

Diakhir Yunus mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki penyebab kematian para nelayan tersebut.

“Penyebab kematian dan sakit yang diderita korban masih menunggu hasil pemeriksaan visum dan otopsi,” tutupnya. (Bidhumas)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *