Ditlantas Polda Banten Himbau Masyarakat di Stasiun Kota Serang

  • Whatsapp
Ditlantas Polda Banten
Operasi Patuh Maung 2023 di hari ketiga dilaksanakan di depan Stasiun Kereta Api Kota Serang.

XPOSETV.live | Serang – Ditlantas Polda Banten dan Polres jajaran melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Maung 2023 dengan mengedepankan pola preemtif dan preventif untuk menekan tingkat pelanggaran serta korban fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2023 di hari ketiga dilaksanakan di depan Stasiun Kereta Api Kota Serang. “Pada hari ketiga ini, Ditlantas Polda Banten memberikan imbauan kepada masyarakat yang berada di depan Stasiun Kereta Api Kota Serang,” kata Firman pada Rabu (12/07).

Bacaan Lainnya

Adapun kegiatan Operasi Patuh Maung 2023 dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 23 Juli 2023 dengan sasaran perioritas yakni :
1. Tidak menggunakan helm standar SNI atau tidak menggunakan safety belt
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus
3. Penggunaan knalpot bodong
4. Berboncengan lebih dari satu orang
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
6. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara

Firman juga menjelaskan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2023 di hari ketiga tersebut personel Ditlantas Polda Banten membagikan brosur sebagai sarana informasi. “Sebagai upaya menyebarluaskan informasi secara merata kepada masyarakat, Personel Ditlantas Polda Banten aktif membagikan brosur terkait pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2023,” jelas Firman.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas. “Kami mengimbau kepada para pengguna jalan untuk patuh dan disiplin selama berlalu lintas, karena patuh dan disiplin merupakan cerminan budaya bangsa. Ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,” ungkap Didik. (Bidhumas)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait