Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Targetkan Ratusan Ribu Warga Punya KTP Digital

  • Whatsapp

Xpose tv. Live,Pasuruan – Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) pemerintah kabupaten Pasuruan menargetkan tahun ini ada ratusan ribu warga Kabupaten Pasuruan yang sudah memiliki IKD (identitas kependudukan digital) alias KTP digital.

Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan, Tectona Jati mengaku sejak disosialisasikan tahun 2022 lalu, jumlah warga yang telah mengaktifkan IKD masih 1,7% dari jumlah warga yang berKTP.

Apabila diangkakan, baru sekitar 18 ribu-an orang yang punya KTP digital. Rata-rata kaum milenial alias Gen Z dan para pegawai perkantoran/instansi/perusahaan.

“Paling banyak ya generasi milenial dan pegawai di instansi/perkantoran atau perusahaan,” kata Tecto saat ditemui di kantornya, Selasa (23/01/24) siang.

Dengan masih sedikitnya warga yang punya KTP digital, Tecto mengaku tetap optimis bisa mengajak masyarakat untuk mengaktifkan IKD melalui smartphonenya.

Caranya bagaimana? para petugas terus berkeliling ke sejumlah sekolah menengah atas, kampus, hingga kecamatan dan desa/kelurahan untuk mengenalkan apa itu IKD dan bagaimana cara mengaktifkannya.

Selain itu, setiap warga yang akan mengajukan permohonan dokumen kependudukan, wajib mengaktifkan IKD.

“Tapi syaratnya ya punya smartphone. Kalau warga gak punya smartphone atau punya HP tapi jadul, ya susah juga hahaha,” jelasnya.

Oleh karenanya, bagi seluruh warga yang memiliki smartphone dihimbau untuk segera menginstall aplikasi IKD untuk mendukung Gerakan Dukcapil Go Digital.

“Segera install aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk terus mendukung gerakan Dukcapil Go Digital. Untuk instalasi dan scan QR Barcode bisa melalui kantor Desa/Kelurahan, Kecamatan, Mall Pelayanan Publik (MPP), dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Pasuruan,” harapnya. (lutfi )

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait