XPOSETV// KEDIRI KOTA — Sebagai lembaga Pemerintah tersampaikannya informasi dan program kerja yang tepat dan transparan pada masyarakat adalah hal yang penting. Guna mendongkrak hal itu, Kementerian Agama Kota Kediri mengundang Dinas Komunikasi dan Informatika( Diskominfo) Kota Kediri untuk hadir sebagai narasumber pada acara sosialisasi peningkatan pelayanan informasi publik di lingkungan Kantor Kemenag Kota Kediri untuk sharing ilmu dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi, Selasa (20/6).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika( Diskominfo)7 Kota Kediri, Apip Permana saat memulai materinya mengatakan bahwa Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Sesuai UU KIP masyarakat berhak mendapatkan informasi yang dikelola PPID secara transparan, akuntabilitas dan dapat berparsipatif dengan memberikan aduan atau masukan,”terangnya.
Lebih lanjut, meski informasi harus diberikan secara transparan pada masyarakat, namun menurut Apip, PPID harus dapat memilah dan menentukan mana informasi yang bisa diberikan pada masyarakat atau tidak. Sesuai amanat UU 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi, Pemerintah berkewajiban memberikan informasi pada setiap pemohon informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.