Dirjen Migas Pastikan Tidak Terjadi Kelangkaan LPG3Kg Jelas Mas Dhito 

  • Whatsapp

Loading

Xposetv// Kediri – Bupati Kediri memastikan tidak adanya kelangkaan tabung gas LPG 3 kilogram di wilayahnya. Pihaknya bahkan berniat akan menyurati Dirjen ( Migas)Minyak dan Gas Bumi .

Bacaan Lainnya

Mas Dhito, sapaan akrabnya, menjelaskan pihaknya telah mencermati dan melihat kondisi di lapangan. Menurutnya, kelangkaan LPG tabung melon itu tidak terjadi di Kabupaten Kediri.

Dirjen Migas

Hal ini dikarenakan banyaknya permintaan masyarakat dalam menggunakan LPG 3 kg tersebut. Menanggapi fenomena tersebut, Mas Dhito berencana mengirim surat pada Dirjen Migas untuk penambahan kuota LPG bersubsidi tersebut.

“Maka langkah strategis yang dilakukan, maka kita akan bersurat kepada dirjen terkait,” jelas Mas Dhito, Jumat (23/6/2023).

Dari laporan yang diterimanya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, orang nomor satu di Kabupaten Kediri tersebut menegaskan bahwa kuota yang diberikan oleh Pertamina tidak mengalami pengurangan.

Dirjen Migas

“Supllay (LPG 3 kilogram) dari pertamina tetap sesuai kuota yang ada,kelangkaan atau berkurangnya LPG di Kabupaten Kediri itu tidak terjadi” tegasnya.

Lebih lanjut, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Kediri, Santoso menjelaskan banyaknya permintaan LPG ini salah satunya disebabkan karena penggunaan LPG pada bidang pertanian.

Menurutnya, banyak petani di Kabupaten Kediri yang membutahkan LPG untuk alat pertaniannya. Sehingga permintaan mengalami peningkatan.

Dirjen Migas

Dari data tersebut, lanjutnya, akan diakumulasi dengan data-data pengguna LPG yang didapat dari OPD lain. Dengan data-data tersebut dapat diketahui seberapa besar kuota tambahan yang akan dimintakan kepada Dirjen Migas.

“Kita akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri, terkait pendataan petani sasaran (pengguna LPG 3 kilogram),” ungkapnya.

( ADV// Kominfo kabupaten Kediri).

Red: Yanto.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *