Baca juga
“Apabila dalam proses hukumnya nanti itu ternyata terbukti (salah), saya tidak segan-segan untuk mencopot atau saya pecat. Sekalilagi apabila terbukti, akan saya pecat, tidak adaampun,” tegas Hadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (8/7/2022)
Dengan adanya pemberitaan ini Masyakat Kota singkawang berharap agar Proses pelayanan kepada Masyarakat bisa berjalan secara Propesional dan Prosesural, Pertanyaan Kami selaku Masyarakat sebagai berikut,yaitu:
1. Berapa lamakah sejak Berkas lengkap BPN Turun kan Pengukur tanah pemohon.
2.Apakah bagian pengukur wajib dikasi yang 3 juta.
3. Apakah setelah diukur mau mendapatkan Nomor NIB harus bayar lagi ?
4.setelah ada Nomor NIB berapa lama Sertifikat ?
5. Apakah setelah NIB keluar perlu bayar Lagi agar Sertifikat cepat keluar ?
“Ade Safriyatno, menuturkan bahasa apa yang dialami nya, benar dan faktanya inilah yang selam ini terjadi di BPN Kota Singkawang kami berharap agar Pimpinan BPN kota singkawang segera diganti karena kami anggap sudah gagal, apakah ini masih berlaku ? Tahap-Tahap Pendaftaran Tanah