XPOSE TV. SINGKAWANG – Kalbar, Team Media Xposetv Kalbar mendapat pengaduan Dari Masyarakat betapa sulitnya untuk mengajukan Sertifikat Hak Milik di Badan Pertanahan Kota Singkawang dikarenakan apabila tidak memiliki cukup uang, bahkan digantung sampai bertahun-tahun apabila tidak memiliki uang berkisar Rp.15 sampai 20 juta rupiah.
Baca juga
https://xposetv.live/waris-tholib-resmi-di-lantik-menjadi-wali-kota-tanjungbalai/
Bahkan parahnya lagi, apabila tidak setor 3 juta rupiah maka tanah yang dimohonkan tersebut, juga tidak akan diukur apalagi mau diproses. Dan ada beberapa oknom BPN Pertanahan dikota Singkawang yang secara terang terangan meminta uang biaya ukur dan biaya untuk Ploting NIB bidang tanah yang dengan sangat pantastis, oleh karenanya Masyakat Singkawang berhap agar aparat penegak hukum melalui Tim Satgas Pungli untuk memeriksa dan Investigasi di Kantor BPN Pertanahan Singkawang agar mengetahui kebenaran perlakuan terhadap pelayanan bagi Masyakat Kota Singkawang, apalagi bila yang tidak memiliki orang dekat dengan Atasan BPN atau orang yang punya kewenangan di BPN pasti masyarakat akan dipersulit bahkan tidak diproses. jum’at (19/8/2022).
Bahwa sebelumnya Menteri Agraria dan TataRuang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum pegawainya yang melakukan dugaan pungutan liar (pungli), Dirinya tak segan akan memecat pegawai terbukti bersalah.