XPOSE TV//Kubu Raya, Kalimantan Barat – Diduga tidak mengantongi ijin SAWMIL milik salah satu seorang warga di police line, semakin gencarnya Pihak aparat Penegak hukum memberikan sanksi serta tindakan tegas terhadap oknum masyarakat Perambah hutan (ilegal logging), sepertinya tidak membikin efek jera bagi Para “cukong”atau Para “Pemodal” hingga saat ini./8/2/2024/
Hal tersebut dibuktikan beberapa waktu lalu oleh aparat penegak hukum dari Polisi Perairan (Mabes Polri) Pada saat melakukan Patroli rutin menemukan beberapa batang kayu log di perairan Kecamatan Kuala Mandor B, yang mana kayu log tersebut telah siap diolah oleh salah satu sawmil milik salah seorang warga berinisial “Mnf”.
Menurut Pantauan beberapa awak media Pada saat ini sawmil tersebut telah di “POLICE LINE” serta berdasarkan keterangan beberapa warga setempat selain sawmil tersebut diduga tidak mengantongi izin, lebih parahnya lagi keberadaan Pemilik (Mnf-red) hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya alias telah kabur dan menghilang bak ditelan bumi., Hingga Berita Ini Ditayangkan Belum Ada Keterangan Resmi Dari Pihak Ke Polisian,
Red: Medi