Diduga Pihak Ketua KPK Intimidasi Wartawan, Ketum IWO Indonesia Protes 

  • Whatsapp
Diduga Pihak
Diduga Pihak Ketua KPK Intimidasi Wartawan, Ketum IWO Indonesia Protes 

XPOSE TV//Aceh –  Diduga pihak ketua KPK intimidasi wartawan saat hendak meliput kegiatan Ketua KPK Firli Bahuri di Aceh. Ketua umum IWO Indonesia Icang Rahardian pun turun tangan terkait persoalan itu.

Ketum IWO Indonesia mengatakan, “Upaya menghalang-halangi pers dalam bekerja jelas merupakan tindakan intimidasi dan melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, apalagi ini disertai dengan tindakan menghapus video dan foto yang dilakukan pengawal, ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Pers Pasal 18 ayat 1,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia, Jumat (10/11/2023).

Bacaan Lainnya

Icang Rahardian mengatakan keinginan jurnalis untuk mewawancarai Ketua KPK Firli Bahuri adalah hal wajar karena Firli merupakan pejabat negara. Dan seharusnya pihak Firli bisa menyampaikan secara baik apabila agenda yang dihadiri Firli bersifat tertutup.

Ketua Umum IWO Indonesia mendapat laporan Dua wartawan di Banda Aceh diduga Pihak ketua intimidasi pengawal Firli Bahuri. Tersebut dari para pengurus DPW IWO INDONESIA PROPINSI ACEH, bahwa Intimidasi itu terjadi saat Firli berkunjung ke Sekretariat Bersama (Sekber) Jurnalis atau markas wartawan di Tanah Rencong.

Firli datang ke Sekber di Jalan STA Mahmudsyah, Banda Aceh, pada Kamis (10/11) malam. Dia hadir bersama pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) wilayah Aceh untuk makan durian bersama.

Informasi kedatangan Firli di Sekber menyebar di grup wartawan termasuk group IWO INDONESIA Beberapa jurnalis datang ke lokasi untuk melakukan peliputan dan akhirnya pengawal ketua KPK tersebut diduga melakukan intimidasi pada jurnalis untuk menghapus video dan fhoto.

Hal tersebut sontak membuat kaget dan Ketua Umum IWO INDONESIA akan protes serta meminta kepada Dewan Pers untuk melakukan upaya hukum atas dugaan tindakan tersebut.

Red: Mamad

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait