Diduga Mengandung Bahan Berbahaya, SPMP Minta Polda Sulsel dan BPOM Segera Usut Skincare Merek Zam2JK

  • Whatsapp

Loading

xposetvsulsel,Makassar – Setelah penetapan tiga tersangka kasus peredaran skincare mengandung merkuri, Polda Sulsel bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar kembali mendapat desakan untuk memperluas investigasi. Salah satu produk yang diduga kuat mengandung bahan berbahaya adalah merek Zam2JK.

Bacaan Lainnya

Desakan ini salah satunya datang dari Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP). Ketua SPMP, Rais Al Jihad, meminta BPOM segera melakukan uji laboratorium terhadap produk Zam2JK dan mempublikasikan hasilnya secara transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian, 19/11/2024.

BPOM harus transparan dengan mempublikasikan hasil uji laboratorium agar masyarakat mengetahui apakah benar Zam2JK mengandung bahan berbahaya atau tidak,” ujar Rais.

Jika terbukti, Rais mendesak pemerintah segera menarik produk dari peredaran dan memasukkannya ke daftar hitam BPOM. Selain itu, Rais meminta penegakan hukum dilakukan terhadap pemilik Zam2JK, yang diketahui berinisial LA dan AJ. Keduanya selama ini beroperasi di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, dan kerap terlihat menggunakan mobil Mini Cooper mewah.

Jika terbukti, Rais mendesak pemerintah segera menarik produk dari peredaran dan memasukkannya ke daftar hitam BPOM.

“Produk yang membahayakan kesehatan konsumen harus segera dinyatakan ilegal dan pemiliknya harus diproses secara hukum. Ini penting untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat,” tegas Rais.

Pakar hukum Arie Dumais, SH., M.H., yang dihubungi awak media via WhatsApp saat berada di Jakarta, 17 November 2024, turut memberikan pandangannya terkait kasus ini. Menurutnya, jika dugaan terhadap produk Zam2JK terbukti, maka pemiliknya dapat dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan barang yang membahayakan konsumen dapat diancam pidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Sedangkan Pasal 196 dan Pasal 197 UU Kesehatan mengatur ancaman pidana untuk pelaku yang memproduksi atau mendistribusikan produk tanpa izin edar atau yang mengandung bahan berbahaya,” ujar Arie.

Arie mendukung langkah BPOM dan Polda Sulsel untuk memperluas penyelidikan demi mencegah peredaran produk berbahaya di masa depan. “Pemerintah harus bertindak tegas. Jika terbukti, produk ini harus segera ditarik dari pasaran, dan pelakunya dihukum tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus peredaran skincare ilegal mengandung merkuri. Ketiganya adalah FFM (pemilik brand FF), MR (pemilik MH), dan AS (pemilik Ratu Glow).

“Ketiga tersangka telah kami tetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dan nilai plus dari Ketua SPMP, Rais Al Jihad, yang memuji Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono, atas keberhasilannya membongkar jaringan mafia skincare ilegal. “Ini langkah besar untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal. Kami sangat mendukung tindakan tegas yang diambil Polda Sulsel,” ungkap Rais.

Ia berharap penyelidikan ini menjadi pintu masuk untuk mengusut merek-merek lain yang diduga melanggar, termasuk Zam2JK.
“Penyelidikan harus terus diperluas. Jangan ada satu pun produk berbahaya yang lolos dari pengawasan,” tutup Rais

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar

  1. Hallo kak saya Iyya Tim Management Zam2JK, Mohon Maaf sebelumnya
    Saya ingin menyampaikan ketidaksetujuan terhadap berita yang diunggah ini dan terdapat gambar produk lotion Tripel Brightening kami, mengenai klaim bahwa semua produk dari Zam2jk tidak terdaftar di BPOM dan dengan sadar mengajak kakak untuk melakukan uji lab bersama Karena Pernyataan tersebut sangat merugikan reputasi perusahaan kami dan menyebabkan kerugian yang besar.

    Kami menuntut agar berita tersebut segera ditarik dan klarifikasi dilakukan. kami siap untuk memberikan bukti bahwa semua produk kami telah terdaftar di BPOM dan siap melalui uji lab sesuai dengan standar yang berlaku.