Diduga Lelang Parkir Fiktif RSUD Kanjuruhan Dapat Surat

  • Whatsapp
Diduga lelang parkir fiktif RSUD Kanjuruhan dapat surat, Kuasa Hukum BUMDes Rejo Makmur Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang
Diduga lelang parkir fiktif RSUD Kanjuruhan dapat surat, Kuasa Hukum BUMDes Rejo Makmur Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang

xposeTV // MALANG – Diduga lelang parkir fiktif RSUD Kanjuruhan dapat surat, Kuasa Hukum BUMDes Rejo Makmur Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, melayangkan surat somasi ke RSUD Kanjuruhan, Rabu, 25 September 2024.

Mereka juga mempermasalahkan pembangunan Alfamart dalam RSUD Kanjuruhan tanpa persetujuan masyarakat sekitar atau Kepala Desa Panggungrejo.Karena menurut Kepada Desa Panggungrejo merugikan PKL maupun UMKM sekitar. Surat somasi tersebut diterima langsung Plt Direktur RSUD Kanjuruhan dr Bobi Prabowo.

Bacaan Lainnya

Melalui keterangan tertulis, Kuasa Hukum BUMDes Rejo Makmur Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Ach Husseiri SH, MH mengatakan, pihaknya juga menolak undangan dari RSUD Kanjuruhan.

Undangan tersebut dalam rangka koordinasi terkait pengelolaan parkir RSUD Kanjuruhan. “Kami selaku Kuasa Hukum BUMDes Rejo Makmur Panggungrejo yang mewakili Kepala Desa Panggungrejo, dengan tegas menolak undangan tersebut,” ujar Ach Husseiri.

Lebih lanjut ia membeberkan secara gamblang alasan penolakan dari RSUD Kanjuruhan tersebut. Yakni dengan dasar hukum Pelanggaran terhadap Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

“Pasal 68 sesuai undang-undang tersebut, pengelolaan parkir RSUD Kanjuruhan yang merupakan aset potensial desa seharusnya melibatkan dan memberdayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” tegasnya.

Kemudian, ia menyebutkan, Pasal 70 tentang Kekayaan Desa, termasuk potensi pendapatan dari pengelolaan parkir, harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa.

Terakhir, Pasal 114 setiap bentuk kerja sama yang dilakukan oleh desa harus memperhatikan kepentingan masyarakat desa dan tidak merugikan desa.

“Kerjasama antara RSUD Kanjuruhan dengan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 114,” kata Husseiri dari Kantor Hukum Kompak Law ini.

Selain pengelolaan parkir, ia menyebutkan, keberadaan Alfamart yang diduga beroperasi tanpa izin RSUD Kanjuruhan terletak Desa Panggungrejo, telah merugikan pelaku usaha kecil dan menengah, khususnya kuliner.

“Tentunya hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberdayakan UMKM dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” terangnya.

Pihaknya juga memohon Ketua DPRD Kabupaten Malang untuk segera memfasilitasi audiensi antara pihak RSUD Kanjuruhan, Pemerintah Desa Panggungrejo, BUMDes Rejo Makmur, perwakilan masyarakat, dan dinas terkait.Diduga lelang

“Audiensi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi dan pemberdayaan masyarakat desa, sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa,” jelasnya.

Apabila somasi dan tuntutan tersebut tidak dikabulkan, maka pihaknya akan menggelar aksi lebih besar lagi sembari menunggu respos dari DPRD Kabupaten Malang.

Sementara itu, Humas RSUD Kanjuruhan Lukito Condro membenarkan ada undangan dari pihaknya untuk pihak desa hingga kecamatan untuk membahas permasalahan tersebut.

“Kami undang untuk duduk bersama membahas apa yang menjadi aspirasi tersebut. Ada dari pihak kecamatan juga,” ucapnya ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut.

Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sejumlah warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, mendatangi RSUD Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Selasa, 17 September 2024.

Mereka mempersoalkan berdirinya ritel modern di area RSUD yang mematikan UMKM maupun PKL Tersebut. Mereka juga protes terkait lelang parkir yang dinilai tidak transparan atau fiktif.

Sebagai bentuk kekecewaan, mereka memasang spanduk yang bertuliskan berbagai protes di area RSUD Kanjuruhan. Diantaranya tulisan itu, “PKL Rasakan Sakitnya Monopoli Ritel Raksasa”.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait