Diduga Gunakan Nama Polisi Untuk Tarik Mobil Warga

  • Whatsapp
Diduga Gunakan Nama Polisi Untuk Tarik Mobil Warga
Polsek Paguyaman Dicatut! Leasing Diduga Gunakan Nama Polisi Untuk Tarik Mobil Warga

Loading

Kabupaten Boalemo – XposeTV. Diduga gunakan nama Polisi untuk tarik mobil warga. Polsek Paguyaman dicatut! Leasing diduga gunakan nama Polisi untuk tarik mobil warga Wonggahu. Nama Polsek Paguyaman, Polres Boalemo, Gorontalo, mendadak terseret dalam polemik penarikan mobil oleh pihak leasing SMS Finance. Kejadian ini menyulut kemarahan warga Desa Wonggahu, Kecamatan Paguyaman, setelah seorang warga mengaku dibujuk menggunakan nama polisi untuk menyerahkan kendaraan secara sukarela. 2 Juni 2025.

Insiden bermula saat Rolan Musa, warga Wonggahu, didatangi empat pria tak dikenal saat berada di sebuah penggilingan padi. Dengan dalih diundang Kanit Reskrim Polsek Paguyaman untuk mediasi terkait tunggakan kendaraan, ia dibawa ke kantor polisi. Di sana, mobil milik keluarganya akhirnya ditarik oleh pihak leasing.

“Saya dibawa ke Polsek Paguyaman. Salah satu petugas keluar, lalu empat orang itu masuk. Mereka suruh saya tanda tangan cepat-cepat, katanya mobil cuma mau dititip dulu di Polsek,” ujar Rolan kepada awak media.

Baca juga: maxim-klim-sesuai-aturan-dinas-perhubungan-provinsi/

Tudingan terhadap keterlibatan polisi pun mencuat. Namun, Kanit Reskrim Polsek Paguyaman, Aipda Masrin Huwolo, membantah keras.

“Saya tidak pernah mengundang Rolan. Nama saya dibawa tanpa seizin saya. Saya tidak mengenal pihak leasing, apalagi membekingi mereka. Ini sudah masuk ranah pencemaran nama baik dan kami sedang menyelidiki kasusnya, Karena korban sudah membuat laporan resmi atas dugaan pencurian mobil” tegas Aipda Masrin.

Ia menambahkan hanya menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang meminta mediasi, namun saat itu dirinya tidak berada di kantor. Menurutnya, baik nasabah maupun pihak leasing tidak dikenal secara pribadi olehnya.

Kapolsek Paguyaman, Iptu Juwari, S.H, turut angkat suara. Ia menyayangkan tindakan sepihak pihak leasing yang mencatut nama institusi Polri untuk kepentingan bisnis.

“Polsek bukan tempat eksekusi sepihak oleh perusahaan. Ini mencoreng nama baik kami sebagai pelayan masyarakat.” ujar Kapolsek tegas.

Diketahui, kejadian terjadi pada 14 Mei 2025 dan baru dilaporkan secara resmi oleh korban pada 17 Mei. Laporan tersebut kini tengah diproses sebagai dugaan pencurian mobil.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas institusi negara dan hak-hak warga sebagai konsumen. Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat terhadap oknum atau lembaga yang diduga menyalahgunakan nama kepolisian demi kepentingan sepihak.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait