Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Terjun Bebas Kesungai, Polsek Pringgarata Olah TKP

  • Whatsapp

Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Terjun Bebas Kesungai, Polsek Pringgarata Olah TKP

 

Bacaan Lainnya

XPOSE TV. LOMBOK TENGAH – NTB,  Diduga Mengalami Gangguan Mental/jiwa Seorang Pria di Pringgarata Terjun Bebas ke sungai saat perjalanan menuju kerumah Sakit Jiwa Selag Alas Kota Mataram, di jembatan ke Sungai Gebong, Pada Minggu (06/03/2022).

 

Bermula dari Istri korban melihat penyakit suaminya kambuh dan bersikap aneh, langsung menghubungi saudara dan keluarga korban dan mencoba mengobati dengan cara meruqiah, namun tidak kunjung membaik, akhirnya keluarga sepakat untuk diobati ke Rumah sakit Jiwa Selag Alas.

Baca juga 

 

Kapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip menjelaskan bahwa menurut keterangan saksi-saksi yang sekaligus keluarga korban menyebutkan, bahwa korban akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Selag Alas dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis (Pic up/cary), setiba di TKP kurang lebih pada pukul 22:00 Wita, korban tiba-tiba dengan cepat melompat ke Sungai Gebong (perbatasan antara Lombok Tengah dan Lombok Barat).

 

“Saksi-saksi kaget dan berusaha mencari korban namun karena dilokasi lampu penerangannya kurang memadai maka keluarga memutuskan untuk menghubungi Kepala Dusun dan warga meminta bantuan mencari korban” jelas Kapolsek.

 

Setelah menerima laporan, Anggota Polsek Pringgarata langsung menindak lanjuti dengan melakukan Olah TKP dan berkoordinasi dengan pihak Basarnas NTB untuk melakukan pencarian korban, akhirnya korban berhasil ditemukan hari ini Senin (07/03/2022) pada pukul 10.15 Wita, dalam keadaan sudah tidak bernyawa, kemudian janazah dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait