Di Peras Dan Di Ancam akan Disebarkan Video Syure Warga Desa Bululi 

  • Whatsapp
Di Peras
korban pemerasan

Loading

XposeTV – Gorontalo. Di peras dan di ancam, beredar video syure jadi alat untk memeras warga desa bululi Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo, pada minggu :29/5/2023 pelaku berinisial (Aa )dan sekarang sudah di ketahui keberadaan nya dan sekarang masih dalam proses pencarian.

Bacaan Lainnya

Sebut saja S korban pemerasan mengatakan ke awak media” saya di ancam akan di sebarkan video tak senonoh yang bila mana jika saya tidak memberikan dia sejumlah uang 6 juta rupiah “sedangkan saya tidak pernah melakukan hal buruk itu saya malu dan takut akan hal ini,” imbuhnya.

Baca: Tingkatkan-Prestasi-Sepak-Bola-Bersihkan-Lapangan

Di peras dan di ancam tersebut, Ono mengatakan ancaman ini menggunakan akun palsu (bodong)media sosial faceboke jadi melalui inbox mesenger pelaku mengancam akan menyebarkan video syure “kata Ono.

S ini sebagai korban pemerasan sementara meminta bantuan, ramon nalole mengatakan tindak pemerasan dan pengancaman ini sudah di ketahui keberadaanya “posisi pelaku sekarang sudah di ketahui dan kami sebagai lembaga bantuan hukum akan segera menindak tegas pelaku tersebut “ucap Ramon.

Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik nomor 19 tahun 2016.pasal 27 ayat 1 UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatkan konten melanggar kesusilaan.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau men transmisikan dan /atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen yang memiliki muatan yang melanggar,”bunyi pasal 27 ayat 1.

Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat di jerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal 1 miliar.

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagai mana di maksud dalam pasal 27 ayat (1) ,ayat (2),ayat (3),ayat (4) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun)dan/atau denda paling banyak di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miiar,”bunyi pasal 45 ayat 1.

padal 29 Undang-Undang nomor 44 tahun 2028 tentang pornografi menyebut sesorang yang turut memperbanyak video bermuatan konten asusila dapat di penjara maksimal 12 tahun.

Karena itu ramon nalole sebagai pendamping berharap kepada masyarakat kecamatan asparaga tidak ikut menyebar luaskan video tersebut,” harapnya.

Yohanes

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *