Di Duga STIE AMM Tahu Hukum Tapi Tak Taat Aturan
XPOSE TV. LOMBOK BARAT – NTB, Apa yang di sampaikan oleh pihak STIE AMM atas setetmen di media online dan cetak tentang GLSMLB akan melakukan peninjauan kembali atas kasus perdata.
Tonton juga
Asmuni.A.Ma selaku ketua GLSMLB angkat bicara, bukan lah menjadi ranah kami, kita tentu sama tahu bahwa sebagaimana yang di atur di dalam buku Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (hal. 196) ketentuan untuk peninjauan kembali dalam perkara perdata adalah ketentuan UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”), tentu hal ini menjadi ranah Pemda Lombok Barat untuk melakukan PK, kami hanya fokus kepada persoalan tentang Sk Bupati Lombok Barat Nomor : Kep :254/598/287 yang di jadikan anggunan ke pada bank BPD NTB ,oleh pihak STIE AMM.
Kami hanya tak ingin mengaburkan persoalan hukum atas apa yang menjadi dugaan kami ,yang mana tentu di dalam hal ini atas apa yang menjadi temuan kami di lapangan, bahwa di dalam hal ini tentang Sk bupati yang di jadikan sebagai pinjaman kepada bank BPD NTB ,kami paham apa yg menjadi putusan PN Nomor : 143/Pdt.G/2021/PN.Mataram keperdataan,namun pokus kami tentang laporan kekejati NTB ,Tentu tak lepas dari indikasi dugaan pinjaman kredit,apa ya bisa hanya sebatas sk bupati bisa d jadikan anggunan perbankan,dan tanah yang bukan milik sendiri , kok mudah amat di jadikan jaminan pinjaman di bank BPD ntb ini YA, ungkap.