Dewan Pers Dikritik Atas Upaya Intervensi Operasional Perusahaan Media

  • Whatsapp
Dewan Pers Dikritik Atas Upaya Intervensi Operasional Perusahaan Media
Dewan Pers Dikritik Atas Upaya Intervensi Operasional Perusahaan Media

Loading

Jakarta – XposeTV. Dewan Pers dikritik atas upaya intervensi operasional perusahaan media. Baru-baru ini, Dewan Pers kembali menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang dinilai melampaui kewenangannya. Sebagai lembaga yang seharusnya menjaga kebebasan pers dan independensi media, Dewan Pers justru dianggap mencoba mengambil alih kendali operasional perusahaan media.

banner

Hal ini memicu kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk jurnalis, pemilik media, dan pakar hukum. Rabu, 12 Maret 2025.

Dewan Pers, yang seharusnya berfungsi sebagai fasilitator dan pengawas etika jurnalistik, kini dituduh berupaya mengatur proses internal perusahaan media, seperti perekrutan jurnalis dan penentuan standar operasional. Padahal, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk melakukan intervensi semacam itu.

Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut hanya mengatur peran Dewan Pers dalam melindungi kebebasan pers dan memastikan kode etik jurnalistik dijalankan.

Baca juga: kadis-kominfo-sulut-dituduh-langgar-uu-administrasi/

“Tindakan Dewan Pers ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka seharusnya fokus pada perlindungan kebebasan pers, bukan mencoba mengatur perusahaan media,” kata Budi Santoso, seorang pakar hukum media dari Universitas Indonesia.

Beberapa pemilik media juga menyatakan kekhawatiran mereka. “Jika Dewan Pers terus mengintervensi kebijakan internal perusahaan, ini akan membahayakan independensi media.

Kami harus bisa menentukan arah editorial dan operasional kami sendiri,” ujar Direktur Utama salah satu media nasional yang enggan disebutkan namanya.

Dewan Pers sendiri adalah lembaga non-pemerintah yang dibentuk untuk memastikan kebebasan pers dan keberagaman media di Indonesia. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, lembaga ini dianggap semakin sering melangkahi batas kewenangannya.

Beberapa kebijakan yang dikeluarkan Dewan Pers dinilai lebih mirip dengan regulasi yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah.

“Keberadaan Dewan Pers seharusnya sebagai pengawas, bukan penguasa. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan media mengikuti aturan yang mereka buat,” tegas Nurul Hidayati, seorang jurnalis senior.

Kritik terhadap Dewan Pers ini juga datang dari kalangan akademisi. “Dewan Pers harus kembali ke fungsi awalnya, yaitu melindungi kebebasan pers dan memastikan media bisa beroperasi tanpa tekanan.

Jika mereka terus mencoba mengatur perusahaan media, ini akan menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia,” kata Prof. Ahmad Syafii, seorang ahli komunikasi dari Universitas Gadjah Mada.

Tindakan Dewan Pers ini dinilai sebagai langkah mundur bagi dunia jurnalistik di Indonesia. Kebebasan pers, yang telah diperjuangkan sejak era reformasi 1998, dikhawatirkan akan terancam jika lembaga ini terus mencoba mengambil alih kendali operasional media.

“Media harus tetap independen dan bebas dari tekanan pihak manapun, termasuk dari Dewan Pers. Sudah saatnya kita kembali menegaskan bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk mengatur perusahaan media,” tegas Budi Santoso.

Dengan semakin banyaknya kritik yang bermunculan, diharapkan Dewan Pers dapat segera mengevaluasi kebijakan-kebijakannya dan kembali pada peran utamanya sebagai pelindung kebebasan pers, bukan sebagai penguasa baru dalam dunia media. (**)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *