Desak KPK Untuk Tuntaskan “bukti transfer” ke “S” Pejabat Kadis Kominfo Jatim Dalam Kasus Korupsi Hibah SHT Oleh MAKI Jatim

  • Whatsapp

Xpose tv.Live, Surabaya – Desak KPK tuntaskan “bukti transfer” ke ‘S” yang sekarang menjabat Kadis Kominfo Jatim dalam pusaran kasus korupsi hibah SHT.

Kegiatan MAKI Jatim dalam mewujudkan langkah nyata pengabdian kepada Masyarakat Jawa Timur seperti pameran yang menggratiskan UKM/UMKM pemula, tidak pernah mendapatkan porsi dalam ruang informasi publik yang menjadi Domain Kadis Kominfo. Jatim dan saatnya MAKI JATIM menyatakan MELAWAN potensi diskriminasi ruang publik tersebut.

Perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim tampaknya mulai ‘menyambar” pejabat Pemprov Jatim. Ini setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membuka bukti ada transfer Rp 50 juta ke Sherlita Ratna Dewi Agustin.

Bukti transfer ditunjukkan kepada Kepala Dinas PU Sumber Daya Air (SDA), Baju Trihaksoro saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim (nonaktif) dari Partai Golkar, Sahat Tua Simandjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (6/6/23).

“Saudara tahu tidak dengan Bu Sherlita Ratna Dewi Agustin?” tanya Jaksa KPK Handoko Alfiantoro. “Itu sekretaris saya pada saat waktu saya menjadi Kepala PU SDA,” katanya. “Sekretaris saudara? PNS?” tanya JPU KPK lagi yang dibenarkan Baju.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait