Desak Gakum KLHK Transparan Ungkap Kejahatan Lingkungan PT. SPM

  • Whatsapp
Desak Gakum
Desak Gakum KLHK Transparan Ungkap Kejahatan Lingkungan PT. SPM

XPOSE TV//Sanggau, Kalimantan Barat – Desak Gakum KLHK transparan, Pengamat hukum Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, SP.d, SH, MH, M.Si, MBA,. C.Med.,CPCD., mengapresiasi langkah penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum KLHK) dalam menyelidiki dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT. Satria Pratama Mandiri (SPM).

“Meski terkesan terlambat ya, karena isu inikan sudah lama kita dengar di media, tapi baru ditindaklanjuti sekarang, tapi tidak apalah, yang penting mereka (Gakum KLHK) sudah bergerak menjalankan tugasnya,” kata Herman kepada wartawan Jumat (19/09/2023).

Bacaan Lainnya

Dr. Herman Hofi Munawar, sangat menyayangkan, polisi sebagai aparat keamanan setempat yang diberikan kewenangan oleh negara untuk menghentikan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT. SPM tidak menjalankan tugasnya menghentikan aktifitas PETI di sungai yang dilakukan PT. SPM.

“Perusahaan ini sudah pasti tidak punya izin, karena tidak mungkin diizinkan eksplorasi dan eksplotasi emas di sungai, sudah jelas aturannya,” tegas Dr. Herman Hofi Munawar.

Sebagai orang yang memahami hukum, Herman desakย  Gakum KLHK harus transparan pada publik soal hasil temuan mereka.

“Jangan ada yang disembunyikan. Karema perusahan ini tidak bisa menunjukkan dekumen perizinan, dan lebih aneh lagi ketika pemda meminta dekumen perizinan belum ada respon dari pihak perusaha. dan Tidak mungkin pemda tidak mengetahui legalitas perusahan yang beroperasi di wilayah hukum kab.sanggau. oleh sebab itu di duga perizinan itu tidak ada. Dan sudah sangat jelas pelangaran yang mereka lakukan dengan melakukan pencemaran lingkungan. Selain itu di duga tidak mengantongi AMDAL, yang dipersyaratkan dalam dunia usaha yang terkait langsung dengan lingkungan hidup, terlebih lagi perusahan beroperasi di perkampungan masyarakat yang sudah puluhan dan mungkin ratusan tahun berada di desa,”ungkapnya.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *