Desa Baru Tahan Gelar Musyawarah, Babinsa: Penertiban Hewan Ternak Jadi Fokus Utama

  • Whatsapp

XposeTV NTB – Sumbawa – Babinsa Desa Baru Tahan, Sertu Petrus Jamaludin, yang merupakan anggota Koramil 1607-12/Moyo Hilir, bersama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) serta warga setempat, menggelar Musyawarah Desa untuk membahas perencanaan peraturan Desa terkait penertiban hewan ternak di kawasan pertanian. Selasa (20/08/2024).

Kegiatan yang berlangsung di aula kantor Desa Baru Tahan, Kecamatan Moyo Utara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Desa Baru Tahan, Bapak Abdul Hamid, Babinsa Desa Baru Tahan Sertu Petrus Jamaludin, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bapak Syafruddin, seluruh staf Desa, anggota BPD, Pendamping Desa Bapak Tomi Suharto, tamu undangan serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan secara tegas larangan dan sanksi terkait masalah ternak hewan di kawasan pertanian. Dalam musyawarah tersebut, dibahas juga penekanan ulang tentang aturan-aturan pemerintah Desa yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten (Perdakab).

Sertu Petrus Jamaludin menyampaikan bahwa penertiban hewan ternak merupakan langkah penting untuk menjaga ketertiban dan keberlanjutan kawasan pertanian di Desa Baru Tahan. “Kami berharap melalui peraturan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga kawasan pertanian dari gangguan hewan ternak, serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Desa,” ujarnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar