Dengan Berakhirnya Masa Jabatan Gubernur Kalimantan Barat, Roda Pemerintahan Tidak Boleh Terhenti.

  • Whatsapp

XPOSETV//Pontianak, Kalimantan Barat -Dr. Herman Hofi Munawar, dalam pandangan nya, terkait dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Kalimantan Barat, roda pemerintahan tidak boleh terhenti, maka akan di angkat Pejabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan tersebut, yang akan dipilih langsung oleh Presiden berdasarkan nama-nama yang diajukan. Dalam pengajuan nama-nama tersebut, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Nama- nama yang di ajukan menteri dalam Negeri berdasarkan usulan yang di sampaikan oleh DPRD melalui mekanisme paripurna. Lain hal nya dengan Bupati atau Wali Kota dipilih langsung oleh mendagri, atas nama presiden.

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan UU No.10 tahun 2016.
Tentu saja ada 3 ( tiga ) nama yang diusulkan DPRD Kemendagri kita yakin orang – orang yang memiliki integritas dan kompotensi sebagai PJ.Gubernur sebagai hasil penyaringan dan di lihat dari berbagai perspektif. Tegasnya 3 (tiga) nama tersebut telah benar-benar selektif dan transparant.

dengan berakhirnya masa jabatan
Dr. Herman Hofi Munawar : Dengan Berakhirnya Masa Jabatan Gubernur Kalimantan Barat, Roda Pemerintahan Tidak Boleh Terhenti

Herman Hofi Munawar, menambahkan , bahwa warga Kalimantan Barat berharap, Pj Gubernur , yang nantinya terpilih menduduki jabatan kepala daerah, seluruh program strategis pemerintahan dapat berlangsung dengan baik karena tidak adanya kepentingan politik di dalamnya,” Katanya.

Baca Juga: FW-LSM Kalbar Dan Galaksi Segera Lapor Kasus Melawi Ke APH.

” ia, juga dalam penjelasan nya, bahwa Program-program strategis di pemerintahan provinsi kalimantan Barat tetap berjalan baik sebagaimana fungsi dan tugas Gubernur yang sudah berakhir masa jabatannya. PJ Gubernur tetap berpegang pada prinsip – prinsip, asas-asas pemerintahan yg baik. Dan yang tidk kalah penting nya adalah tidak boleh berpolitik dan tidak boleh punya kepentingan politik apalagi berpihak pada parpol tertentu,” Pungkasnya.

( Hendra )

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait