Namun yang lebih menjadi perhatian kita dalam kasus dana KUR ini masyarakat yang tidak pernah melihat nomer rekening bahkan buku rekeneingnya justru memiliki hutang pinjaman kepada bank yang memberikan pinjaman melalui dana KUR.
Berdasarkan jumlah masyarakat di 5 dusun di kecamatan jerowaru kabupaten lombok timur yang menerima pinjaman dana KUR. Dalam proses pencairan dana KUR masyarakat 5 desa di kecamatan jerowaru yang dipandu lansung oleh HKTI NTB yang menjadi mitra lansung pemerintah dan bank BNI cabang mataram.
BACA JUGA
Sebagai mitra perbankkan dalam menyalurkan dana KUR untuk petani tepatnya pada bulan desember 2020 sampai februari 2021.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomer 20 tahun 2001 RI nomer31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,dikarnakan program KUR tersebut merupakan program pemeritah.
Untuk menindak lanjut permasalahan dana KUR, kami PERGERKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA CABANG LOMBOK TIMUR menuntut kejaksaan negri selong untuk mengusut tuntas oknum yang terlibat dalam dana KUR fiktif.
Dengan tuntutan:
1. Mendukung kejaksaan negeri selong untuk serius dalam menangani kasur KUR
2. Meminta ketua HKTI NTB untuk keluar menemui masa aksi
3. Mendesak Ketua DPRD LOTIM selaku wakil dan penyambung lidah rakyat untuk segera mangambil sikap untukย menyelesaikan masalah KUR tani