![]()
Xpose TV Lombok Timur NTB – Demo PMII LOTIM Mendesak Ketua HKTI NTB (wakil bupati lotim) keluar atas dugaan kasus kredit fiktif, Aksi demo mulai dari Jam 9.00 sampai jam setengah 12.00, tujuan aksi Bank BNI Selong, Kejari Selong , Kantor DPRD Selong berakhir di Kantor Bupati Selong Lombok Timur, Senin 10/01/2022.
Permasalahan dana KUR bermuncul ketika masyarakat dalam mengajukan pinjaman modal kepada bank BRI namun tidak dapat diproses dikarenakan dianggap masih memiliki tunggakan hutang di bank BNI, Tunggakan mereka pun beragam, ada yang memiliki tunggakan sebesar 15 juta sampai 45 juta, tergantung dari luas jumlah lahan yang dimiliki petani.Â
Dalam kasus permasalahan KUR Fiktif ini dihitung masyarakat yang dirugian sebanyak 622 orang dari 5 desa yang berada di kecamatan jerowaru dengan kalkulasi luas lahan masyarakat 1582 H. Dari data yang ditemukan dapat disimpulkan kerugian negara mencapai 23,7 milyar lebih.
BACA JUGA
Keberadaan dana KUR sebesar 23,7 miliar lebih yang seharusnya tersebar untuk para petani yang ada di kabupatrn lombok timur, dengan menyerahkan KTP dan berkas lainnya untuk mendapatkan pinjaman dana KUR dengan bunga rendah, namun sampai saat ini masyarakat tidak tahu kemana dan bagaimana bentuk dari pinjaman dana KUR tersebut, jangankan melihat uangnya, melihat nomer rekening dan melihat buku rekeningpun tidak pernah.
Namun yang lebih menjadi perhatian kita dalam kasus dana KUR ini masyarakat yang tidak pernah melihat nomer rekening bahkan buku rekeneingnya justru memiliki hutang pinjaman kepada bank yang memberikan pinjaman melalui dana KUR.

Berdasarkan jumlah masyarakat di 5 dusun di kecamatan jerowaru kabupaten lombok timur yang menerima pinjaman dana KUR. Dalam proses pencairan dana KUR masyarakat 5 desa di kecamatan jerowaru yang dipandu lansung oleh HKTI NTB yang menjadi mitra lansung pemerintah dan bank BNI cabang mataram.
BACA JUGA
Sebagai mitra perbankkan dalam menyalurkan dana KUR untuk petani tepatnya pada bulan desember 2020 sampai februari 2021.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomer 20 tahun 2001 RI nomer31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,dikarnakan program KUR tersebut merupakan program pemeritah.
Untuk menindak lanjut permasalahan dana KUR, kami PERGERKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA CABANG LOMBOK TIMUR menuntut kejaksaan negri selong untuk mengusut tuntas oknum yang terlibat dalam dana KUR fiktif.
Dengan tuntutan:
1. Mendukung kejaksaan negeri selong untuk serius dalam menangani kasur KUR
2. Meminta ketua HKTI NTB untuk keluar menemui masa aksi
3. Mendesak Ketua DPRD LOTIM selaku wakil dan penyambung lidah rakyat untuk segera mangambil sikap untuk menyelesaikan masalah KUR tani
BACA JUGA
Saya meminta kepada wakil bupati H. Rumaksi selaku ketua HKTI NTB untuk bertanggung jawab. Karna saya menduga permainan ini di mainkan oleh oknum2 HKTI, dan saya menduga uang petani itu mengendap di salah satu rekening bendahara HKTI (IRHAM) H. Rumaksi selaku ketua HKTI NTB di duga sudah melanggar undang-undang tentang pembiaran melakukan tindak pidana korupsi” ucap korlap kepada awak media
Selain permasalahan KUR yg di duga fiktif. Saya juga meminta kepada pemerintah daerah untuk tidak menganggarkan KNPI baik DPD 1 ataupun DPD 2 itu karna hanya menghabis-habiskan anggaran, pantas saja Lombok Timur defisit. Karna di duga uang yg seharusnya di peruntukkan untuk pemuda OKP di duga tidak di salurkan dengan baik.
Saya meminta kepada kejaksaan negeri selong untuk memanggil KNPI DPD 1 dan DPD 2. (Demo PMII LOTIM Mendesak Ketua HKTI NTB (wakil bupati lotim) keluar atas dugaan kasus kredit fiktif). Narsum : M. Herwadi selaku sekretaris eksternal PC PMII LOTIM
Red : H A





































