Demo BLT Cukai Tembakau Tidak Tepat Sasaran Begini Liku-Likunya Buruan Baca Supaya Faham

  • Whatsapp

XPOSE TV LAMONGAN – Aksi unjuk rasa PC PMII Lamongan terkait bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBCHT) di kantor DPRD Lamongan. Demo BLT Cukai Tidak Tepat Sasaran Begini Liku-Likunya Buruan Baca Supaya Faham 

Para pendemo melakukan orasi bergiliran, dan akhirnya para pendemo hanya di temui satu anggota DPRD lamongan yaitu Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan, Anshori.

Bacaan Lainnya

Saat diminta oleh para pendemo PC PMII bergeser ke gedung Pemkab Lamongan, Anshori di depan gedung pemkab Lamongan menyatakan, sebelumnya pada tahun 2021 Komisi B DPRD Lamongan dan LP2NU mendorong agar pelaksanaan BLT DBHCHT dilaksanakan.

Namun, lanjut Anshori, karena pemerintah belum siap melaksanakan BLT DBHCHT, maka pada tahun 2021 pelaksanaan bantuan langsung tunai tersebut tidak bisa dilaksanakan. Kenapa belum siap? karena proses pendataan ini membutuhkan waktu yang panjang butuh ketelitian agar tepat sasaran.

“Pada tahun 2021 dalam publik hearing terkait DBHCHT, komisi B DPRD Lamongan sudah meminta dan mengingatkan agar data penerima BLT DBHCHT pada pelaksanaan nanti yaitu tahun 2022 dan seterusnya benar-benar tepat sasaran dan sesuai aturan yang ada,” ucap Anshori sekretaris komisi B.

“Ketika kami publik hearing pada tanggal 3 Juli 2023 dengan teman2 PC PMII Lamongan yang terjun ke lapangan banyak menemukan temuan bahwa penerima dana BLT DBHCHT tidak sesuai aturan. Misalnya tidak masuk kategori buruh tani, tetapi mendapatkan bantuan BLT DBHCHT, ada juga desa bukan penghasil tembakau tetapi mendapatkan bantuan, begitu juga temuan PC.PMII pada waktu penyaluran BLT DBHCHT banyak penyimpangan,” tambahnya.

Menurut politisi asal kecamatan Turi ini, apa yang dilakukan teman-teman PMII dalam aksi demonstrasi sekarang ini kami nilai sebagai puncak kekesalan teman-teman PMII terhadap lambatnya pemerintah Kabupaten Lamongan dalam merespon gejolak dana BLT DBHCHT.

“Karena sebelumnya sudah kedinas sosial hanya ditemui oleh kabid, begitu juga ketika publik hearing dengan DPRD kepala dinas sosial juga tidak hadir,” ungkapnya.

Seharusnya, kata dia, pemerintah kabupaten Lamongan dalam hal ini dinas terkait harus cepat merespon setiap persoalan yang timbul di masyarakat akibat kebijakan yang kurang tepat, termasuk terkait penyaluran BLT DBHCHT yang banyak menimbulkan kegaduhan.

“Untuk itu, kami mewakili DPRD akan mengundang OPD/Dinas terkait dan teman-teman PMII dalam publik hearing untuk menyelesaikan carut marut terkait dana BLT DBHCHT, dengan harapan nanti kalau ditemukan adanya data yang tidak tepat sasaran dan penyelewengan akan segera dievaluasi dan di perbaiki. Sehingga ke depan dalam penyaluran BLT DBHCHT tepat sasaran dan tidak muncul penyelewengan serta tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” beber Anshori politisi asal kecamatan turi

Politisi Partai Gerindra itu juga mengungkapkan, dengan adanya publik hearing ke depan persoalan penyaluran BLT DBHCHT benar-benar clear, yaitu data tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan, seperti yang ditemukan dan disampaikan teman-teman PMII.

“DPRD Lamongan berkomitmen akan terus mengawal apa yang diperjuangkan teman-teman PMII, apa yang diperjuangkan teman-teman PMII ini kami nilai sebagai masukan dan kepedulian PMII terhadap kabupaten Lamongan ke depan, dan seharusnya apa yang disampaikan teman-teman PMII Lamongan ini harus kita sikapi dengan bijak dan direspon secara cepat oleh dinas-dinas terkait, sehingga persoalan-persoalan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat cepat terselesaikan” tandas Anshori Wakil Ketua DPC.Partai Gerindra

Xtv- PCS  Demo BLT Cukai Tidak Tepat Sasaran Begini Liku-Likunya Buruan Baca Supaya Faham

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait