Pihak leasing Seolah tidak mengindahkan aturan dan putusan MK yang mana perusahaan leasing dilarang menarik objek jaminan fidusia secara sepihak.
Mahkamah Konstitusi menerbitkan Keputusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020. Dalam putusan ini perusahaan leasing dilarang menarik objek jaminan fidusia secara sepihak.
Dalam putusan ini, MK menginstruksikan, jika perusahaan leasing ingin menarik mobil atau motor yang mereka leasingkan, mereka harus terlebih dahulu meminta izin eksekusi kepada pengadilan negeri.
Di jejaring sosial, Facebook maupun WhatsApp ramai membagikan informasi berita media online terbitan nasional yang menyatakan ketegasan institusi Polri yang melarang pihak leasing melalukan perampasan melalui Debt Collector.
Aksi perampasan kendaraan konsumen dianggap perbuatan melanggar hukum yang dapat dijerat tiga pasal berlapis diantaranya, dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan).
Kendati demikian, aksi perampasan kendaraan konsumen oleh debt collector masih terjadi di Kota palu saat ini, Mobil truk Hino Dutro milik Saman Kasim, warga Gorontalo tersebut dirampas debt collector dan dibawa menuju gudang milik PT.JBA perusahaan penitipan unit yang bekerjasama dengan Finance Indomobile Gorontalo.