Cegah TPPO, Polsek Batukliang Gencar Laksanakan Sosialisasi

  • Whatsapp
Cegah TPPO
Cegah TPPO, Polsek Batukliang Gencar Laksanakan Sosialisasi

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Cegah TPPO, Kanit Reskrim Polsek Batukliang Polres Lombok Tengah AIPTU Sutikno bersama anggota melaksanakan kegiatan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat di Desa Darek Kecamatan Batukliang, Selasa (21/11).

Selain melaksanakan sosialisasi personil Polsek Batukliang juga membagikan pamflet mekanisme menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Hal itu dilaksanakan, mengingat maraknya kejahatan TPPO, yang sekaligus mendapat atensi dari pemerintah melalui institusi Polri, sehingga para oknum yang terlibat kejahatan TPPO perlu ditindak sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Kapolsek Batukliang IPTU Geger MP Suringgana mengatakan, kegiatan sosialisasi di lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat apabila ingin bekerja di luar negeri harus benar-benar memahami mana saja sektor pekerjaan yang resmi dan tidak resmi jangan sampai tergiur dengan bujuk rayu dan iming-iming yang menggiurkan dari para pelaku TPPO.

“Jika ingin bekerja di luar negeri masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke dinas tenaga kerja setempat, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh dari pemerintah,” tegas Geger.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *