Bupati Wajo Tindaklanjuti Pernikahan Remaja yang Viral Ditolak Kelurahan

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV WAJO – Bupati Wajo Tindaklanjuti Pernikahan Remaja yang Viral Ditolak Kelurahan ahirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo memberi atensi serius perihal pernikahan sepasang remaja di Desa Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecematan Tempe, Minggu (22/5/2022).

Bacaan Lainnya

Kedua mempelai yang baru duduk di bangku SMP itu diketahui bernama Muh. Ferdi (15) dan Nikma Sari Saskia (16). Video dan foto pernikahan keduanya pun kini tengah viral di media sosial. Informasi dihimpun dari keluarga mempelai, Nikma masih duduk di kelas 3 SMP, sedangkan Ferdi kelas 2 SMP. Keduanya masih satu kampung dan menikah karena dijodohkan.

BACA JUGA  

Bupati Wajo, Amran Mahmud, mengaku sangat menyayangkan hal ini. Ia pun telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Wajo, Armayani, bersama OPD dan pihak terkait untuk menindaklanjuti.

“Sangat disayangkan masih saja terjadi pernikahan di bawah umur. Melalui WA (WhatsApp) Group, kita sudah minta Ibu Sekda untuk segera menindaklanjuti dan mengadakan pertemuan bersama OPD dan stakeholder terkait,” kata Amran Mahmud, Senin (23/5/2022).

BACA JUGA  

Amran Mahmud mengaku bahwa Pemkab Wajo saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan usia dini.

“Awal tahun 2022 ini kita sudah lakukan rapat koordinasi bersama OPD, stakeholder, dan lintas elemen lainnya untuk membahas bagaimana solusi dan pencegahan pernikahan anak usia dini,” ucapnya.

BACA JUGA  

“Kita ingin agar kasus ini di Wajo bisa berangsur-angsur turun, bukan malah meningkat,” imbuhnya.

Sementara, Sekretaris Kelurahan Wiring Palannae, Patimah, mengatakan pernikahan anak ini sempat ditolak pihak kelurahan.

“Pemerintah kelurahan dulu tolak waktu datang minta pengantar,” kata Patimah.

BACA JUGA  

https://xposetv.live/bkkbn-jatim-gelar-rakor-sinkronisasi-dan-anggaran-percepatan-penurunan-stunting/

Penolakan ini karena kedua mempelai masih di bawah umur. “Karena umurnya masih 15 tahun. Karena kita dulu ikut sosialisasi dan aturannya anak di bawah umur tidak bisa diberi pengantar,” ucapnya.

Kepala Dinas SosialP2KBP3A, Ahmad Jahran menjelaskan bahwa menurut laporan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), baik wali maupun pihak keluarga lainnya pernah mengajukan permohonan rekomendasi Layak Menikah pada UPTD PPA.

BACA JUGA  

“Kalau pun mengajukan, pasti tidak akan direkomendasikan layak menikah karena masih dalam usia anak. Dan sampai saat ini UPTD PPA kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi Layak Menikah bagi pemohon yang usianya dibawah 19 Tahun,” ucapnya.

Ahmad Jahran yang sudah menerima instruksi Bupati pun mengaku akan segera mempersiapkan rapat tindak lanjut terkait dengan kasus tersebut.(Takbir)

Bupati Wajo Tindaklanjuti Pernikahan Remaja yang Viral Ditolak Kelurahan

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *