Bupati Tulungagung, Dan 3 Pejabat Dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi APBD Tahun 2014, Lekas Baca 

  • Whatsapp
Tindak pidana korupsi

XPOSETV// Tulungagung – Buntut panjang terkait perkara Tindak pidana Korupsi suap ” Uang Ketuk Palu”Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo sebagai saksi dipersidangan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi suap ‘uang ketuk palu” APBD Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2014 di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur dengan.

Tiga terdakwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014 – 2019, yaitu Agus Budiarto dari Fraksi GERINDRA, Adib Makarim dari Fraksi PKB dan Imam Khambali dari Fraksi Hanura , yang digelar pada hari Selasa (10/1/2023).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Tim Tanggap Bencana Polres Tulungagung Tangani Pohon Tumbang Akses jalan kembali Normal 

Dihadirkannya Maryoto Birowo oleh JPU KPK bukan sebagai kapasitas Bupati, melainkan sebagai Wakil Bupati periode tahun 2013 – 2018, dimana saat itu Bupati Tulungagung adalah Syahri Mulyo yang tertangkap tangan KPK pada tahun 2018 dan sudah jadi Terpidana 10 tahun.

Dalam persidangan kali ini, selain Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, JPU KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yaitu Soedigdo selaku Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kabupaten Tulungagung, Suharto selaku Kepala Bapeda yang menggantikan Sudigdo dan Indra Fauzi selaku Sekda (Sekretaris daerah) Kabupaten Tulungagung.

Baca juga:Brigpol Deni Personil Polres Tulungagung Top 5 Bhabinkamtibmas Terbaik Dalam Pelaporan BOS V2 Tahun 2022 Jajaran Polda Jatim 

Persidangan berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya adalah agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK Andi Bernard Simanjuntak dkk ke hadapan Ketua Majelis Hakim Hakim Darwanto, SH., MH dengan dibantu dua anggota Hakim Ad Hoc yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta juga hadir Tim Penasehat Hukum para Terdakwa, sedangkan 3 Terdakwa hadir melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Kepada Majelis Hakim, Maryoto Birowo menjelaskan, bahwa kehadirannya di Hotel Safana Kota Malang pada tahun 2014 saat TAPD dan Banggar DPRD Tulungagung membahas APBD TA 2015 atas undangan dan sudah seijin Bupati Sahri mulyo bupati waktu itu.

Baca juga: Malam Tahun Baru 2023 Kapolres Tulungagung Polda Jatim Bersama Tiga Pilar Dampingi Arteria Dahlan Tinjau Gereja Pospam dan Pospam 

Namun saat Maryoto ditanya oleh JPU KPK terkait statusnya sebagai Penasehat TAPD (seperti keterangan saksi sekwan Budi Fatahilah Mansyur ( pada sidang sebelumnya pada persidangan 21 April 2020) yang mengatakan bahwa Maryoto Birowo adalah Penasehat dalam TAPD, dibantah oleh Maryoto karena dalam aturan tidak ada penasehat di TAPD.

“Tidak ada Penasehat di TAPD, itu hanya sebutan aja, untuk tahun selanjutnya saya tidak Hadir karena sudah lancar pembahasan APBD” penjelasan Maryoto Birowo Di persidangan.

Sudigdo saat di tanya JPU KPK terkait pembahasan APBD di hotel Savana Malang dan uang ketok palu mengatur

” ya saya hadir saat Pembahasan APBD di hotel Savana, tapi kalau uang ketok palu yang tahu BPKAD dan saya hanya mendengar dari Hendrik soal uang ketok palu ” jawab mantan kepala Bappeda.

Baca juga: Polres Tulungagung Polda Jatim Mengadakan Qotmil Qur’an dan Doa Bersama Akhir tahun 

Sedangkan Suharto mengatakan ” saat di hotel Savana tahun 2014 saya masih Kabag Pembangunan dan ikut hadir, saya ikut pembahasan APBD di saat saya jadi Kepala Bappeda dan Pokir dewan memang tiap tahun bertambah nilai pagunya” jawab Suharto saat di tanya Jaksa KPK.

Sementara Indra Fauzi saat di tanya uang ketok palu oleh JPU mengatakan ” saya kalau Pembahasan APBD tahu semua karena Ketua TAPD , tapi kalau uang ketok palu yang menjalankan dan yang tahu kepala BPKAD pak Hendrik, saya mendengar dari Hendrik Kepala BPKAD, kata Indra Fauzi mantan Sekda dalam.

Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Kemarin dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait