XPOSE TV// MOJOKERTO – Bupati Mojokerto Wajibkan ASNย Bayar Zakat Profesi 2,5% Dari Gaji, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati membayar zakat profesi ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mojokerto.
Pembayaran zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima setiap bulan merupakan kewajiban aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Mojokerto. Kedepannya zakat tersebut untuk menangani kemiskinan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Seperti tadi pagi, Bupati Ikfina melakukan pembayar zakat profesi ke Baznas di Kantor Bupati Mojokerto, Senin (3/10) pagi.
Pembayaran zakat profesi juga dilakukan oleh Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa dan sekretaris daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko.
Pelaksanaan tersebut, juga dihadiri Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Mojokerto Didik Chusnul Yakin, ย Kepala Bagian (Kesra) Kabupaten Mojokerto Nunuk Djatmiko dan Ketua Baznas Sholihin.
Selain itu, pembayaran zakat profesi bagi para ASN juga telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto nomor 104 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah Bayar Zakat Profesi
Bupati Ikfina juga meminta, Asisten Pemerintah dan Kesra Kabupaten Mojokerto untuk memonitor dan mengawasi pelaksanaan kewajiban ASN dalam melakukan pembayaran zakat profesi.