XPOSETV// KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengimbau kepada ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penerima surat keputusan (SK) pengangkatan tidak lagi menggunakan gas LPG bersubsidi. Pasalnya, gas LPG bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Pria yang akrab disapa Mas Dhito ini juga mengarahkan imbauan tersebut untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kediri.
“Saya mengimbau kepada para ASN Pemerintah Kabupaten Kediri untuk tidak menggunakan LPG 3 kilogram karena itu bersubsidi, maka hari ini saat penyerahan SK PPPK saya imbau itu,” kata Mas Dhito dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: Bupati Kediri Sidak Lapangan Temukan LPG 3 Kg Banyak Dipakai Peternakan
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI terkait aturan penggunaan LPG 3 kilogram. Hal itu dilakukan agar penggunaan gas LPG lebih tepat sasaran.
“Untuk ASN, TNI, Polri, dan delapan usaha (berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022) tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Delapan kelompok usaha berdasarkan edaran itu restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha tani tembakau, usaha jasa las, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres No.38 tahun 2019 dan yang belum dikonversi), dan usaha peternakan.