Bupati Dan Walikota Harap Turun Langsung Ke Pasar Pinta PJ Gubernur 

  • Whatsapp
Bupati Dan Walikota
Bupati Dan Walikota Harap Turun Langsung Ke Pasar Pinta PJ Gubernur 

XPOSE TV//Kayong Utara, Kalimantan Barat – Bupati dan Walikota diharapkan turun langsung ke pasar pinta Pj Gubenur dr. Harisson, S.Kes., sebab masih dalam rangka pengendalian inflasi di Kalbar khususnya Kabupaten Kayong Utara, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., memimpin Agenda High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Kayong Utara di Pendopo Bupati Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Dirinya menggarisbawahi penekanan – penekanan dari Kemendagri melalui Irjen Kemendagri Tomsi Tohir. Hal ini karena banyak Penjabat Kepala Daerah khususnya Bupati dan Walikota yang dianggap kurang serius dalam menjalankan amanat Presiden khususnya penanganan inflasi.

Bacaan Lainnya

“Inspektur sudah marah karena sebagian Pj. Bupati/ Wali Kota tidak memahami angka dan komoditas yang memberi andil inflasi di daerahnya. Bahkan indeks ketahanan harga, jangan – jangan dia tak paham. Ini karena banyak yang menganggap remeh hal ini. Bahkan sebagian tidak melaporkan indeks ketahanan harga di wilayahnya. Bayangkan saja, hanya 102 Pj. Bupati/Wali Kota yang melaporkan perkembangan inflasi di daerahnya. Kemudian dalam penyelenggaraan pasar murah, hanya 15 wilayah atau 7 persen Pj. Wali Kota yang melaporkan. Hanya 15 daerah yang melaporkan penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk penanganan inflasi. Lalu, hanya 74 KDH atau 36 pesan yang melaporkan Gerakan Tanam Cabe. Oleh karenanya, Bupati Wali Kota harus merinci komoditas bahan pokok setiap hari, menetapkan target penurunan harga, mengantisipasi kenaikan harga barang jasa dan pangan di wilayahnya, mencari solusi memastikan kesiapan stok pangan secara rutin, analisis frekuensi harga menjelang ramadhan dan ini ikut rapat rutin bersama mendagri”, terang Harisson.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *