Bupati Boalemo Kukuhkan Pengurus PGRI Masa Bakti 2025–2030

  • Whatsapp
Bupati Boalemo Kukuhkan Pengurus PGRI Masa Bakti 2025–2030
Bupati Boalemo Kukuhkan Pengurus PGRI Masa Bakti 2025–2030

Loading

XposeTV//Boalemo — Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau, secara resmi mengukuhkan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Boalemo masa bakti 2025–2030. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula SMK Negeri 1 Boalemo, Senin (14/7/2025).

banner

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, S. Sos, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Boalemo, Hartati Moha, S. Pd, M. Si, serta para pengurus dan anggota PGRI dari berbagai kecamatan.

Baca Juga:Bupati Boalemo dan Ketua TP PKK Dikukuhkan Sebagai Ayah dan Bunda Genre oleh BKKBN Gorontalo 

Dalam sambutannya, Bupati Rum Pagau menekankan pentingnya peran strategis PGRI sebagai organisasi profesi yang menaungi seluruh guru, dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Ia menyebut profesi guru sebagai profesi yang sangat mulia dan memiliki tanggung jawab moral yang besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Di tangan para guru, masa depan bangsa ini ditentukan. Menjadi guru bukanlah perkara mudah, dibutuhkan kedisiplinan, kesabaran, dan sikap rela berkorban, bahkan harus mampu menyampingkan kepentingan pribadi dan ego,” ujar Bupati.

Sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan tambahan penghasilan kepada seluruh guru, termasuk guru yang bertugas di daerah terpencil, sebesar satu kali gaji pokok mereka.

“Kami berharap PGRI tetap menjaga marwahnya sebagai organisasi profesi yang bermartabat, terus meningkatkan kualitas pendidikan, dan menjadi wadah yang memperjuangkan peningkatan kompetensi guru,” tuturnya.

Pengukuhan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan profesionalisme para pendidik di Kabupaten Boalemo demi kemajuan dunia pendidikan ke depan.(FM)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait