Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menandatangani MOU dengan PT. SIG Tbk.

  • Whatsapp
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Semen Indonesia Tbk (SIG) yang berlangsung di Kantor Bupati Bekasi, Komplek Pemkab Cikarang Pusat, Senin (25/8/3025).

Loading

Kabupaten Bekasi, Xposetv – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Semen Indonesia Tbk (SIG) sebagai bagian dari sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Bacaan Lainnya

Acara penandatanganan MoU antara Pemkab Bekasi dengan SIG berlangsung di Kantor Bupati Bekasi, Komplek Pemkab Cikarang Pusat, pada Senin (25/8/2025).

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menyampaikan bahwa kolaborasi Pemkab Bekasi dengan Semen Indonesia Group (SIG) merupakan terobosan penting.

la menjelaskan bahwa kerjasama tersebut merupakan upaya meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bekasi.

“Ini adalah kerja sama pertama di Indonesia antara pemerintah daerah dan BUMN dalam bidang infrastruktur. Kami berharap langkah ini menjadi pemicu hadirnya inovasi serta teknologi baru dalam pembangunan jalan, perumahan rakyat, hingga fasilitas publik lainnya di Kabupaten Bekasi,” kata Ade Kunang.

Melalui MoU ini, Pemkab Bekasi dan SIG akan menjajaki kerja sama lebih lanjut, antara lain pembentukan unit bisnis bersama Perusahaan Daerah (Perusda), seperti Batching Plant Ready Mix, pemanfaatan program CSR untuk masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi di sektor infrastruktur.

“Kami berharap dengan kerjasama ini, Kabupaten Bekasi dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan menghadirkan infrastruktur modern yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Bupati Ade Kunang.

Acara penandatanganan MoU antara SIG dan Pemkab Bekasi, turut dihadiri jajaran kepala perangkat daerah, Direksi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, serta Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang juga menjadi Penasehat Pembangunan Bupati Bekasi.(*/Lukman)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait