Buntut Tewasnya Jurnalis Liputan Galian C, DPRD Turun Gunung

  • Whatsapp

XPOSE TV MOJOKERTO – Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan kunjungan kerja ke kantor Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro serta tinjau lokasi tambang galian C ilegal, Rabu (16/8/2023) sore. Buntut Tewasnya Jurnalis Liputan Galian C, DPRD Turun Gunung

Kunjungan kerja tersebut, merupakan buntut adanya wartawan liputan 9, Arif (36) yang meninggal Selasa (15/8) tertabrak dumptruck muatan tanah urug dekat lokasi tambang galian c ilegal di Desa Kutogirang, Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Ketua komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Pitung Hariyono mengatakan, kunker ke lokasi galian C ilegal di Desa Kutogirang terkait dengan kejadian kecelakaan lalu lintas yang menewaskan jurnalis saat akan liputan galian c. โ€œSebagai wakil rakyat jalankan fungsi pengawasan cepat โ€“ cepat datang ke lokasi tambang, ternyata dari keterangan Kades setempat, Galian C disini rata rata tidak berizin,โ€œ ujar Pitung saat tinjau lokasi galian c ilegal.

Karena galian c tak berizin, lanjut Piting Hariyono untuk penindakan sudah ranahnya APH. โ€œDewan hanya fungsi pengawasan, kalau penambangan gak berizin sudah ranahnya aparat Penegak hukum (APH),โ€œ kata Pitung.

Adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke meja dewan, maka tugas kami legislatif menindak lanjutinya dengan lakukan kunjungan langsung ke Lokasi bersama OPD terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup, sesuai ajakan Kepala DLH agar menjaga lingkungan agar tidak rusak. โ€Disini galian c tak berizin dipastikan gak ada jaminan reklamasi, jadi kerusakan lingkungan pasti terjadi,โ€œ ucapnya.

Karena kewenangan pengurusan ijin itu bukan di kabupaten Mojokerto, namun kerusakan lingkungan dirasakan di lokasi wilayah Kabupaten Mojokerto maka akan koordinasi dengan intansi terkait yang miliki kewenangan tentang kerusakan lingkungan akibat tambang. โ€œSetelah tinjau langsung lokasi diketahui galain ilegal, serta cegah kerusakan lingkungan, DPRD kabupaten Mojokerto rekomendasikan pada inspektorat tambang,โ€œ terangnya.

Sementara ituSyaichu Subhan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto menegaskan, kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang jurnalis saat akan liputan galian c ilegal , harus ada pihak yang bertanggung jawab, โ€œapapun alasannya pelaku haeus diproses hukum,โ€œ tandasnya.

Selain itu ia menyarankan pihak Desa maupun Kecamatan agar mengusulkan pembangunan jalan beton di jakan raya Desa Kutogirang, karena rusak parah, serta kurangi aktivitas penambang ilegal. โ€œUntuk menghambat pengusaha galian c yang kurang ajar, yang abaikan izin, Pak camat Ngoro mohon desa Kutogirang diusulkan jalan cor beton,โ€œ tegasnya.

Politisi Hanura ini juga menyebutkan aturan larangan aktivitas penggalian daerah ngoro. Sejak tahun 2021 diberlakukan aturan, wilayah Ngoro, Jatirejo dan Gondang itu tidak masuk WP (wilayah Penambangan). Jadi bila ada aktivitas penambangan diwilayah Ngoro, Jatirejo, Gondang diatas tahun 2021 dipastikan tidak miliki ijin penambangan,โ€œ terangnya.

Sementara itu, Kades Kutogirang Kecamatan Ngoro Mojokerto, Didik Winarno mengakui aktifitas penambangan di Desa Kutogirang ini belum miliki ijin. โ€œAda dua titik penambangan Desa Kutogirang, yaitu Di Dusun Krapayak dan Dusun Mendek,โ€œ terangnya.

Ia juga mendengar adanya jurnalis meninggal kecelakaan tersenggol dump truk pengangkut urug dari galian c, di wilayah Kutogirang untuk pastinya kurang tahu. Kades juga mengucapkan terima kasihnya pada komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto yang sempat beri arahan, wawasan pada Desa terkait aktifitas penambangan. โ€œ Kami ikuti arahan dan bimbingan DPRD yang berkunjung ke kantor desa serta lihat lokasi galian c, kami ikuti alurnya seperti apa, demi kebaikan bersama,โ€œ tutupnya.

Xtv- PCS Buntut Tewasnya Jurnalis Liputan Galian C, DPRD Turun Gunung

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait